Sukses

Pimpinan MPR Jenguk Irman Gusman di Rutan KPK

Namun, Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan berbicara banyak soal pencopotan Irman Gusman.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan MPR mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta izin menjenguk mantan Ketua DPD Irman Gusman, yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Pimpinan MPR tersebut yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil ketua MPR Oesman Sapta Odang, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Mereka yang kompak mengenakan batik, langsung memasuki Gedung KPK.

"Ini pakai surat jenguk Pak Irman," kata Zulkifli setelah mengantongi izin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Namun, Zulkifli enggan berbicara banyak soal pencopotan Irman. Dia hanya menegaskan kehadirannya semata-mata hanya untuk menjenguk sahabat.

"Itu kewenangan DPD, sebagai sahabat hanya menjenguk saja," tandas Zulkifli.

KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka suap pengaturan kuota impor gula. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Selain Irman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎ juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Irman Gusman di kawasan Widya Candra, Jakarta. Selain Irman, Xaveriandy, dan Memi, KPK juga menyita barang bukti uang Rp 100 juta.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK, terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal, yang dilakukan Xaveriandy, dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini