Sukses

Polri: Penanganan Korupsi Kondensat Tunggu Audit Tambahan BPK

Pengusutan kasus ini telah berjalan setahun lebih, namun belum juga naik ke tahap penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto yakin pihaknya dapat merampungkan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas pada 2009.

"Masih proses, kasus kondensat tinggal sedikit lagi. Ini masih menunggu hasil audit tambahan," ujar Ari Dono di Jakarta, Minggu (9/10/2016), seperti dilansir dari Antara.

Pengusutan kasus ini telah berjalan setahun lebih, namun belum juga naik ke tahap penuntutan. Bahkan sejak kasus ini terkuak pada Mei 2015, Kepala Bareskrim sudah mengalami pergantian tiga kali yakni dari Komjen Budi Waseso, Komjen (Purn) Anang Iskandar, terakhir Komjen Ari Dono.

Ari menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan perkiraan kerugian negara (PKN) kasus ini sebesar 2,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp35 triliun. Kendati demikian, perhitungan PKN harus direvisi karena kemungkinan adanya tambahan kerugian negara.

"Hasil pengolahan kondensat kan ada yang menjadi aromatik dan ini dijual. Makanya perlu audit tambahan," kata dia.

Sebelumnya, berkas kasus ini sudah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Maret 2016. Namun dikembalikan dengan disertai petunjuk jaksa untuk dipenuhi penyidik Bareskrim.

Berkas yang diserahkan ke Kejagung tersebut adalah berkas ketiga tersangka yakni mantan kepala BP Migas Raden Priyono, mantan deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan dirut TPPI Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka itu, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan di Bareskrim. Namun akhirnya penahanan keduanya ditangguhkan dengan alasan sakit.

Sedangkan Honggo masih berada di Singapura usai menjalani operasi jantung pada 2015. Pihak Bareskrim telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) bagi Honggo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini