Sukses

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, menggerebek sebuah toko yang dijadikan gudang menyimpan rokok ilegal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 142,5 juta.

Liputan6.com, Denpasar: Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, menggerebek sebuah toko yang dijadikan gudang untuk menyimpan rokok ilegal di Jalan Gatot Subroto VI F Denpasar, Bali, Rabu (3/2) siang. Demikian diungkapkan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ngurah Rai, Bagus Endro Wibowo. Dalam penggerebekan itu ditangkap pula pemiliknya, yakni KS bersama TD, sopir mobil yang digunakan mengangkut rokok.

Pada penggerebekan itu, petugas menyita juga satu mobil Suzuki Carry serta 55 karton rokok dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai senilai Rp 200 juta. "Akibat perdagangan rokok ilegal itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 142,5 juta," katanya.

Ia menjelaskan, KS yang beristri tiga itu berjualan rokok ilegal sejak sembilan bulan lalu. Rokok-rokok tersebut diambil dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan diedarkan ke sejumlah daerah di Pulau Dewata. Di antara rokok yang disita tersebut terdapat merek Premio, Walandari, Best, dan Maduroso. Semua rokok tersebut berjenis sigaret kretek yang dihasilkan dari produksi mesin.

Menurut dia, KS yang juga penduduk Denpasar itu menyewa sebuah toko di Jalan Gatot Subroto yang kemudian dijadikan gudang untuk menyimpan barang dagangan ilegal tersebut. "Saat ini, kami sedang memeriksa KS secara intensif, sementara TD kemungkinan hanya berstatus sebagai saksi," katanya sebagaimana dikutip ANTARA.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.