Sukses

VIDEO: Salah Gunakan Visa, 2 WNA Asal China akan Dideportasi

Keduanya menggunakan visa kunjungan untuk aktivitas bisnis jual beli rambut.

Liputan6.com, Cirebon - Dua warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC) ditangkap petugas imigrasi Kelas II Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya menggunakan visa kunjungan untuk aktivitas bisnis jual beli rambut. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (7/10/2016), Zheng Haohui dan Zheng Weishu ditangkap dan ditahan petugas kantor imigrasi. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan transaksi jual beli potongan rambut di Desa Penjalin, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

Mereka juga sempat mengamuk dan merusak fasilitas sel tahanan imigrasi sebelum akhirnya mengaku. Menurut laporan warga setempat, potongan-potongan rambut tersebut dibeli dari salah seorang warga yang menjadi pengepul untuk kemudian dikirim ke RRC.

Kini keduanya ditahan untuk menunggu deportasi kembali ke negara asal akibat kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk melakukan kegiatan bisnis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.