Sukses

Mendagri: Perlu Payung Hukum Sebelum Dana Parpol Dinaikkan

Dia mengatakan, yang penting adalah ada kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk membuat peraturan kenaikan dana untuk partai politik itu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kenaikan dana bantuan untuk partai politik membutuhkan payung hukum untuk mengatur ketentuan dan alokasinya.

"Tapi yang penting aturannya, payung hukumnya, kami juga sudah konsultasi dengan KPK, dengan BPK, tidak ada masalah sepanjang keuangan negara ada," kata Tjahjo di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (6/10/2016).

Dia mengatakan saat ini pemerintah tidak dapat menaikkan dana bantuan untuk partai politik karena pemerintah sedang menstabilkan perekonomian sehingga keuangan negara belum dapat mengakomodasi kenaikan dana parpol itu.

"Hanya tahun ini negara sedang konsolidasi menstabilkan perekonomian, ya belum bisa tahun ini, belum bisa tahun depan," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan, yang penting adalah ada kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk membuat peraturan kenaikan dana untuk partai politik itu.

"Pemerintah dan DPR kan sepakat ya harus diubah peraturan pemerintahnya. Soal nanti dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum nanti itu muncul mau dimasukkan dalam satu ayat itu bagi kami tidak ada masalah sepanjang itu kesepakatan pemerintah dan DPR," tutur Tjahjo.

Kementeriannya tetap bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan partai politik dan menyatakan belum ada pembahasan mengenai besaran kenaikan dana bantuan untuk partai politik.

Mendagri mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan BPK dan KPK bahwa rekrutmen pemimpin nasional yakni presiden dan wakil presiden, serta DPR dan DPRD dari partai politik memang memerlukan anggaran supaya tidak terjadi indikasi-indikasi korupsi dengan dalih apa pun, seperi uang hibah.

"Tapi fungsi kontrolnya nanti akan diperkuat," ujar Tjahjo.

Peranan kontrol kuat itu juga akan dibahas, misalnya jika seseorang maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau ikut dalam pemilihan kepala daerah, dan ketahuan melakukan politik uang maka namanya bisa langsung dicoret dari daftar pasangan calon pada pilkada itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi partai politik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini