Sukses

Viral di Medsos, Ibu Injak Bayi di Bekasi Ditangkap Polisi

Saat itu, pelaku sedang kesal terhadap suaminya dan bermaksud mencari perhatian dengan mengirimkan video penganiayaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak yang videonya tersebar di sejumlah situs internet. Dalam video yang viral itu, seorang balita dibekap dengan bantal dan diinjak.

TSA (26) yang merupakan pelaku di video tersebut akhirnya tertangkap. Dia sengaja melakukan perbuatan itu terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan dan merekamnya dengan alasan ingin mendapat perhatian dari sang suami. 

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengungkapkan kronologi penganiayaan yang terekam dalam video berdurasi sekitar 16 detik itu. Beruntung, bayi malang tersebut tidak tewas akibat perlakukan keji sang ibu.

"Pelaku menutup bayinya dengan bantal, kemudian menginjak-injaknya, tapi injaknya hanya di bagian pinggirnya saja," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).

Dia menjelaskan, TSA beralasan melakukan aksi kejam tersebut karena ingin mencari perhatian suaminya MHD. Sebab, suaminya tidak pernah memberi nafkah bahkan sempat mengancam akan membunuh dirinya.

"Suaminya sekarang lagi ditahan di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena dalam himpitan ekonomi, karena tidak diberi nafkah oleh suaminya," jelas Roberto.

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari video yang viral di media sosial. Polisi pun melakukan penelusuran terhadap akun Facebook bernama Erlangga dan akun YouTube bernama Songgom Channel yang mengunggah video itu.

Dalam video yang diunggah akun Facebook Erlangga, terdapat keterangan bahwa pelaku penganiayaan berada di Bekasi, Jawa Barat. Pemilik akun bahkan menyertakan nomor pelaku dan meminta tolong agar polisi maupun KPAI menangani kasus itu.

"Ternyata itu akun Facebook dari Erlangga, pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita," tutur Roberto.

Dia menuturkan, pihaknya menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi keberadaan TSA. Hingga akhirnya, TSA berhasil diamankan polisi pada Rabu 5 Oktober 2016 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Setelah dibekuk, TSA mengaku tega melakukan tindakan keji itu pada 26 September 2016 di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. Saat itu, ia sedang kesal terhadap suaminya dan bermaksud mencari perhatian dengan mengirimkan video penganiayaan tersebut.

"Karena TKP-nya di Kabupaten Tangerang, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Tangerang," tandas dia.

Pelaku Tak Ditahan

Sementara Kabid Humas Polda Mero Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Sebab, pelaku memiliki anak kecil yang masih membutuhkan ASI dan kasih sayang. Kendati, proses hukum tetap berjalan.

"Kami akan titipkan di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center). Kami pastikan proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Tetapi karena unsur humanis pelaku tidak kami tahan," ucap Awi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. Pihaknya akan membantu melakukan pendampingan terhadap ibu dan anak ini di RPTC milik Kementerian Sosial.

"Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan kepolisian. Ibu tidak ditempatkan di penjara umum, tapi Polda berkoordinasi dengan kami untuk seperti apa karena mengingat sang anak masih berusia 1 tahun," ucap Erlinda.

Di RPTC nanti, ibu dan anak tersebut akan mendapatkan perhatian khusus dari psikolog dan sejumlah ahli. Proses pendampingan ini juga akan menentukan apakah sang anak akan dirawat oleh negara secara sementara atau selamanya.

"Kita mengikuti koridor yang ada, lakukan assesment, apakah kita harus pisahkan sementara sang ibu dan anak, atau tidak," pungkas dia.

Akibat ulahnya, TSA terancam dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.