Sukses

Tuntutan Setengah Hati Jaksa untuk Jessica Wongso

Kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menilai, tuntutan 20 tahun penjara sebagai bentuk keragu-raguan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu, 9 Oktober 2016 kemarin tampak jauh lebih ramai dari biasanya.

Meski sempat tertunda hingga empat jam, ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kebanjiran pengunjung. Pengunjung membeludak sejak pukul 09.00 WIB atau sesuai jadwal awal. Padahal, sidang molor dan baru mulai pada pukul 13.00 WIB.

Membludaknya pengunjung, membuat kepolisian menambah jumlah personelnya. Ratusan polisi berpakaian lengkap bersiaga di sejumlah titik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengamanan terlihat cukup ketat. Tiap regu, dibekali satu hingga dua tabung pelontar gas air mata.

Kondisi tak biasa di persidangan ke-27 ini  terjadi karena agenda persidangan yang telah memasuki babak akhir, yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tepat pukul 13.08,  Ketua Jaksa Penunutu Umum (JPU) Ardito Muwardi pun memulai pembacaan tuntutan.

"Dengan memperhatikan hal-hal dalam persidangan, kami bakal membacakan tuntutan kepada Jessica Kumala Wongso," kata Ardito.

Jessica yang telah duduk di kursi terdakwa, tampak tenang mengawali persidangan. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan sebelum sidang dimulai meyakini kliennya telah siap mendengarkan tuntutan terhadap dirinya. Otto juga meyakini Jessica tidak bersalah pada kasus ini.

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com)

Dia menjamin, apa yang telah disampaikan kliennya dalam persidangan pekan lalu dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya yakin sudah siap. Semua yang dikatakan Jessica 100 persen bisa dipertanggungjawabkan," ujar Otto jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wajah Lesu Jessica

Seperti beberapa kali persidangan terakhir, di persidangan kali ini, Jessica tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Rambut panjangnya dibiarkan terurai. Jessica juga kembali mengenakan kacamata dengan frame berwarna hitam.

Sepanjang persidangan, Jessica lebih banyak menundukkan pandangan saat mendengarkan JPU membacakan materi tuntutannya. Tak terlihat raut ceria di wajahnya. Tak ada senyuman dari bibir alumnus Billy Blue Collage Australia itu.

Pandanganya lurus ke arah majelis hakim yang ada di depannya. Beberapa kali ia mengarahkan pandangannya ke arah JPU. Namun dia justru lebih sering menengok ke arah tim penasihat hukumnya dengan ekspresi datar.

Sesekali Jessica tampak membetulkan posisi kacamatanya menggunakan tangan kanan. Dia juga beberapa kali menundukkan kepalanya ke kiri atau ke kanan, seperti tengah menunjukkan kondisinya yang lelah atau payah.

Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam tuntutannya jaksa mengatakan, ada lima hal yang memberatkan Jessica Wongso.

"Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.

"Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuntutan 20 Tahun Untuk Jessica

Selesai membacakan penjelasan dalam lembar tuntutan sebanyak lebih dari 280 halaman. Jaksa mengakhirinya dengan membaca poin tuntutan, jaksa menuntut Jessica dengan hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Ardito.

Mendengar tuntutan Jaksa, Jessica tak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya. Meski tak keluar air mata, matanya terlihat berkaca-kaca. Kondisi itu terlihat jelas pada layar TV LCD milik PN Jakarta Pusat.

Jessica menyandarkan punggungnya ke kursi seakan menunjukkan ketidakberdayaan. Namun Jessica segera bangkit. Dia mencoba menegakkan posisi duduknya dan memberanikan menatap majelis hakim di depannya.

Mata yang sembab tak mampu disembunyikan sekalipun terhalang kacamata. Jessica berusaha tegar dan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pembelaan yang akan dilakukan di persidangan berikutnya. Sesekali berusaha tersenyum, tapi Jessica tetap tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Suasana persidangan ke-24 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Kamis (22/9). Sidang tersebut menghadirkan Richard Bryan Collins sebagai saksi ahli Pathology Forensik dari Australia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara dalam tuntutannya, Jaksa menilai 20 tahun penjara merupakan hukuman yang maksimal dan pantas diberikan kepada Jessica. "Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal, 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ujar dia.

Tantangan Otto Untuk Jaksa

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai kliennya tidak menerima tuntutan itu. Sebab, jaksa tak memiliki bukti kuat bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna menggunakan racun sianida. "Satu hari atau 20 tahun tak ada bedanya, dia tak pantas dituntut, begitu," ujar Otto usai persidangan.

Otto menilai, jaksa belum mampu membuktikan kematian Mirna disebabkan sianida. Bahkan, dia heran terhadap materi tuntutan jaksa yang menyebut Jessica menabur racun sianida sebanyak lima gram.

Padahal, tak ada satu saksi pun yang menyebut menemukan sianida lima gram.

"Dari mana asalnya lima gram itu? Saya enggak habis pikir ya dari mana jaksa mengambil lima gram itu. Jutaan orang penduduk Indonesia menonton, rekaman itu ada," kata dia.

Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu bahkan menantang JPU untuk menuntut Jessica dengan hukuman maksimal, jika memiliki bukti kuat terkait kematian Mirna yang disebabkan racun sianida. Otto menilai, tuntutan 20 tahun penjara sebagai bentuk keragu-raguan jaksa.

Jessica Kumala Wongso tampil beda saat mengikuti persidangan ke 25 di PN Jakpus, Senin (26/9). Jessica mengenakan kacamata saat sidang menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Kalau yakin harusnya sampai seumur hidup dong," tantang Otto.

Menanggapi tantangan itu, Ardito punya jawaban tersendiri. "Silakan saja. Itu silakan mau berkomentar seperti apa. Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata dia.

Ardito menyatakan, tuntutan 20 tahun penjara tak menunjukkan mereka goyah dalam menentukan hukuman yang tepat bagi Jessica.

"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuman, ya itulah. Kami berada pada sisi subjektivitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas," tegas dia.

"Kalaupun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga punya pandangan lain. Kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat, itu hak dia," kata Ardito.

3 dari 3 halaman

Amarah Keluarga Mirna Untuk Jessica

Bukan hanya pihak Jessica yang kecewa dengan tuntutan Jaksa, dari keluarga Mirna juga mengalami kekecewaan yang mendalam. Namun kekecewaan keluarga karena tuntutan yang dinilai terlalu rendah.

"Saya tidak puas dan kecewa sekali. Pemutaran balik fakta yang luar biasa menurut saya. Karena kami keluarga tidak pernah merasa puas, karena Mirna hilang. Enggak bisa balik lagi," ujar suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, sambil terisak saat jumpa pers di sebuah restoran di gedung Panin Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Dia meminta agar Jessica dihukum seberat-beratnya. Selain itu, hukuman berat terhadap Jessica untuk mencegah tindakan serupa tidak terjadi pada orang lain.

"Bagaimana ini kalau terjadi dengan orang lain. Di mana hati nurani kalian? Kita sedih, yang jelas kita selalu di sisi Mirna, kita semua sayang Mirna," kata Arief.

Tak hanya sang suami, saudara kandung Mirna, Made Sandy Salihin juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia bahkan berharap hakim memberi hukuman paling berat kepada Jessica. "Pokoknya saya ingin keadilan dengan kakak saya, kalau bisa dihukum mati," ucap Sandy.

Mengenang Kepergian Mirna, Suami : Mirna Keibuan dan Tegas | foto ; Yunan Nasution

Senada dengan Sandy, sepupu Jessica, Yongki mengucapkan terimakasih kepada jaksa yang telah menuntut Jessica dan juga pihak kepolisian, serta saksi-saksi yang telah membuat segala sesuatu terang pada akhirnya.

Namun, kata dia, keluarga masih berharap agar Majelis Hakim memberikan hukuman lebih berat kepada Jessica.

"Kami hari ini ingin menyampaikan kepada majelis hakim agar meningkatkan hukuman mati atau maksimal seumur hidup," Yongki menjelaskan.

Tante Mirna, Rose mengatakan, pihak keluarga masih belum terima atas kematian Mirna. "Kami dari keluarga tidak pernah menerima kematian Mirna dan ini adalah pembunuhan yang kejam dan keji," ujar Rose.

Rose percaya 100 persen, tak ada tersangka lain yang patut dicurigai selain Jessica. Ia juga mengingatkan Jessica agar tidak menyebarkan berita kebohongan lagi. "Siapa sih yang tidak emosi, kalau anaknya dibunuh dengan keji," Rose menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini