Sukses

Kasus MAXPower, KPK Jalin Kerja Sama dengan FBI

Dua pimpinan KPK akan segera terbang ke Amerika Serikat untuk tindaklanjut kerjasama mengenai kasus dugaan suap terkait MAXPower ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalin kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Kerja sama itu dilakukan terkait kasus dugaan suap kontrak pembangkit listrik MAXPower Group, kontraktor pembangkit listrik asal Amerika Serikat untuk Asia Tenggara.

"Kami kerja sama dengan FBI dan Department of Justice United State itu sudah lama. Dan setelah kepemimpinan yang sekarang makin banyak bahkan saya diminta pergi ke FBI, tapi karena masih sangat sibuk jadi belum bisa," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (6/10/2106).

Menurut Laode, dua pimpinan KPK akan segera terbang ke Amerika Serikat untuk menindaklanjuti kerja sama mengenai kasus dugaan suap terkait MAXPower ini. Kedua pimpinan itu Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Mungkin dua minggu yang akan datang Pak Agus dan Pak Saut, Insya Allah, akan ke FBI dalam rangka mempererat hubungan kerja sama itu. Karena korupsi itu kan jarang lagi yang tidak lintas negara," ujar Laode.

Sebagai informasi, audit internal yang dilakukan MAXPower Group menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang dalam tender proyek listrik di Indonesia. MAXPower Group merupakan kontraktor pembangkit listrik asal Amerika Serikat di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang oleh Standard Chartered.

Dalam pemberitaan Wall Street Journal, Selasa 27 September 2016 lalu menyebutkan, berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa MAXPower untuk melakukan audit internal, ditemukan adanya indikasi pembayaran di muka lebih dari US$ 750 ribu pada tahun 2014 dan awal tahun 2015 silam.

Pengacara dari firma hukum yang disewa utuk mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP juga menemukan indikasi pembayaran uang tidak wajar dari MAXPower ke pejabat Indonesia sejak tahun 2012 sampai akhir tahun 2015.

Pembayaran tersebut diduga suap yang sebagian besarnya terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri MAXPower dan dua pegawainya.

Selain itu, Kejaksaan Amerika Serikat juga tengah menelusuri keterlibatan Standard Chartered yang diduga melakukan pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana suap itu. Apalagi lembaga keuangan yang bermarkas di London, Inggris, itu diketahui memiliki tiga kursi di jajaran direksi MAXPower.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.