Sukses

Ada Pejabat Indonesia yang Terlibat Kasus MAXPower Group?

Laode mengatakan, KPK sudah dikontak oleh FBI mengenai pengusutan kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pejabat negara yang turut terlibat dalam kasus dugaan suap kontrak pembangkit listrik MAXPower Group, kontraktor pembangkit listrik asal Amerika Serikat untuk Asia Tenggara.

Kasus itu kini ditangani oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) usai Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendapat laporan soal dugaan suap tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pihaknya belum mengkaji lebih jauh soal dugaan suap tersebut. Namun KPK sudah mendapat informasi mengenai keterlibatan pejabat Indonesia dalam hal ini.

"Kita belum teliti, tapi info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika Serikat itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar. Tentu itu jadi kewenangan KPK," ucap Laode di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Laode mengatakan, KPK sudah dikontak oleh FBI mengenai pengusutan kasus ini. Tapi Laode belum bisa diputuskan apakah nantinya KPK dan FBI akan bekerjasama.

"Kami sudah dihubungi pihak Amerika Serikat. Sebagaian penyelidik dan penyidik KPK diminta keterangan, tapi apakah ini akan jadi investigasi bersama itu belum diputuskan," ujar Laode.

Sebagai informasi, audit internal yang dilakukan MAXPower Group menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang dalam tender proyek listrik di Indonesia. MAXPower Group merupakan kontraktor pembangkit listrik asal Amerika Serikat di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang oleh Standard Chartered.

Dalam pemberitaan Wall Street Journal, Selasa 27 September 2016 lalu menyebutkan, berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa MAXPower untuk melakukan audit internal, ditemukan adanya indikasi pembayaran di muka lebih dari US$ 750 ribu pada tahun 2014 dan awal tahun 2015 silam.

Pengacara dari firma hukum yang disewa utuk mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP juga menemukan indikasi pembayaran uang tidak wajar dari MAXPower ke pejabat Indonesia sejak tahun 2012 sampai akhir tahun 2015.

Pembayaran tersebut diduga suap yang sebagian besarnya terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri MAXPower dan dua pegawainya.

Selain itu, Kejaksaan Amerika Serikat juga tengah menelusuri keterlibatan Standard Chartered yang diduga melakukan pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana suap itu. Apalagi lembaga keuangan yang bermarkas di London, Inggris itu diketahui memiliki tiga kursi di jajaran direksi MAXPower.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.