Sukses

KPK Periksa Saksi Kasus Cuci Uang Penerima Suap Saipul Jamil

KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Penelusuran dugaan pencucian uang terdakwa kasus suap vonis ringan Saipul Jamil itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada hari ini.

Satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Sareh Wiyono. Anggota Komisi II DPR sekaligus mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu diperiksa‎ sebagai saksi.

"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," ujar Pelaksana‎ Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Selain Sareh, KPK memeriksa Panitera PN Jakbar, Bantuasa Sitanggang. Lalu, ada juga seorang pengusaha bernama Gunawan dan pihak swasta, Robio. Mereka juga jadi saksi dalam pengusutan dugaan pencucian uang Rohadi ini.

KPK sudah menetapkan Panitera PN Jakut, Rohadi, sebagai tersangka tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Adapun khusus pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana yang dilakukan, seperti dua unit mobil pribadi dan satu unit mobil ambulan.

Dari informasi yang dihimpun, Rohadi memiliki aset kekayaan berlimpah yang diduga merupakan hasil pencucian uang. ‎Selain kendaraan yang sudah disita, Rohadi diduga punya aset lain. Misalnya sebuah komplek perumahaan dan Rumah Sakit Resya di Indramayu (Jawa Barat), serta sejumlah kapal pencari ikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini