Sukses

Yakin Independensi Hakim, KPK Tak Akan Ambil Kasus La Nyalla

Wakil Ketua KPK datang ke Pengadilan Tipikor untuk memantau persidangan La Nyalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif percaya dan merasa yakin dengan independensi majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. La Nyalla didakwa melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Jatim 2011-2014.

"Kami percaya dengan independensi hakim-hakim yagg menyidangkannya," ucap Laode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Laode datang ke Pengadilan Tipikor untuk memantau persidangan La Nyalla. Pemantauan ini merupakan bentuk dari koordinasi supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan yang meminta bantuan kepada KPK untuk turut memantau sidang La Nyalla.

"Jadi pada saat yang sama kami ingin melihat kerja sama yang lebih baik antara KPK dan Kejaksaan," ujar Laode.

Laode pun memastikan pihaknya tak akan mengambilalih kasus dugaan korupsi yang melibatkan La Nyalla apapun putusan hakim nantinya. Menurut dia,‎ KPK hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

"Tidak (akan ambil alih). Kita kan hanya bantu Kejaksaan," ujar Laode.

Jaksa mendakwa La Nyalla korupsi dana hibah Pemerintah Jatim 2011-2014.‎ Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.

La Nyalla didakwa korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim. Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar. Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.