Sukses

Saling Ejek di Media Sosial, Remaja di Priok Silet Temannya

Dari pemeriksaan sementara, Anggita mengaku kesal lantaran sikap Anisa yang suka berkomentar tentang pria dalam media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Saling ejek di media sosial akhirnya membawa Anggita menginap di hotel prodeo Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Remaja 17 tahun itu mengaku tak habis pikir sampai tersulut emosi, hanya lantaran saling ejek dengan temannya di media sosial. 

Anggita yang merasa tak puas saling ejek di dunia maya pun langsung mendatangi rumah temannya, Anisa Januar, di Jalan Papanggo III RT 09 RW 06, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Siswi SMA itu pun mendatangi rumah Anisa mengendarai sepeda motor pada Senin kemarin, 3 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Awalnya masalah sepele, saling ledek-ledekan satu sama lain di grup chat tadi malam. Terus keduanya saling menantang. Akhirnya mereka janjian untuk ketemu di sekitar jalan Warakas malam tadi. Mereka terus debat mulut," kata Kapolsek Metro Tanjung Priok Komisaris France Siregar, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016).

Tak puas adu mulut, Annisa memukul hingga Anggita terjatuh. Anggita pun membalas dengan mengeluarkan silet yang ada di tasnya. Serangan Anggita mengenai tangan kiri Anisa hingga menyebabkan luka yang cukup dalam.

"Awalnya saling berkelahi menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku mengambil silet dari dalam tas dan menyilet tangan korban, hingga mengalami luka sobek di tangan kiri," kata France.

Anisa yang masih duduk di bangku SMP itu langsung menjerit dan menangis kesakitan, hingga warga sekitar berdatangan. Warga dan polisi yang tengah berpatroli langsung melarikan Anisa ke Rumah Sakit Polri Keramatjati, Jakarta Timur, untuk dirawat dan melakukan visum.

Sementara, polisi langsung menangkap Anggita yang tinggal di Jalan Warakas I, Tanjung Priok. Kini penyidik masih mendalami motif Anggita.

Dari pemeriksaan sementara, Anggita mengaku kesal lantaran sikap Anisa yang suka berkomentar tentang pria dalam media sosial.

Dari tangan Anggita, polisi menyita barang bukti berupa silet yang digunakan untuk menyayat Anisa, dan ponsel yang digunakan untuk chat di media sosial.

"Pelaku dikenakan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tandas France.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.