Sukses

Polisi Razia Anak Punk dan Preman di Depok

Kepolisian Depok mengamankan 42 orang saat razia cipta kondisi di wilayah yang rawan tindak kejahatan.

Liputan6.com, Depok - Kepolisian Depok mengamankan 42 orang saat razia cipta kondisi di wilayah yang rawan tindak kejahatan.

Dari jumlah itu, 4 orang diduga melakukan pidana perjudian, dan 2 orang lainnya berbuat pidana pencurian kabel. "Tersangka perjudian sedang kami proses," ujar Wakapolresta Depok Candra Sukma Kumara, Sabtu (10/1/2016).

Dia menjelaskan sasaran razia kali ini adalah anak punk dan preman yang kerap berulah dan meresahkan warga.

"Ini adalah perintah dari Kapolri. Kami lakukan bersama polres dan polsek," kata Candra, Sabtu (1/10/2016).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan para preman dan anak punk untuk menakut-nakuti masyarakat.

"Mereka modusnya ada yang sebagai Pak Ogah, dan timer, serta pemalakan parkiran. Jadi Kalau enggak dikasih mereka akan memaksa. Kami amankan juga alat untuk mencuri kabel," ungkap Candra.

Puluhan orang itu kini digelandang ke Malporesta Depok. Sementara, 4 tersangka yang terlibat kasus perjudian akan dijerat Pasal 303 KUHP, sedangkan 2 tersangka lainnya yang terlibat pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.

"Yang paling banyak ditangkap di wilayah kita Sukmajaya, Pancoran Mas dan Beji," Candra memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.