Sukses

Cyber Crime Uji Forensik Video Mesum Papan Iklan Kawasan Blok M

Polisi belum dapat menyampaikan informasi detail soal uji forensik terhadap tayangan video mesum di papan iklan kawasan Blok M, Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan uji forensik terkait tayangan video mesum di papan iklan LED atau videotron di Jalan Pangeran Antasari atau kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi mengaku belum dapat menyampaikan informasi detail soal langkah-langkah pemeriksaan uji forensik yang tengah dilakukan.

"Ini kita uji forensik dulu ya. Iya nanti dulu. Ini sekarang sedang berlangsung uji forensiknya," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat malam, 30 September 2016.

"Kita belum bisa simpulkan. Masih nanti dulu, ini baru kita uji. Soal apa saja yang dibawa tadi juga masih kita pelajari dulu. Nunggu hasil uji forensik dulu ya," AKBP Roberto menjelaskan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait tayangan film porno di videotron, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat siang tadi.

Polisi pun mendatangi Kantor PT Transito Adimas yang bermarkas di Gedung Kompas-Gramedia, Palmerah, Jakarta Barat. Posisi gedung PT Transito Adimas sendiri terdapat di gedung bagian belakang Gedung Kompas-Gramedia.

PT Transito Adimas merupakan perusahaan yang mengelola tayangan videotron di lokasi tersebut.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi menyita 1 buah CPU di kantor tersebut.

"Kasusnya ditangani Cyber Crime Polda (Metro Jaya) ya. Tadi saya ikut ke dalam untuk mengamankan. Ada tadi kita bawa satu CPU yang ada di kantor di Palmerah," kata AKBP Hendy saat berbincang melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat malam.

Kemudian Hendy mengungkapkan, selain CPU, polisi juga sudah mengamankan router dari kantor operator tayangan video mesum di papan iklan LED kawasan Blok M tersebut. Namun dia tak menjelaskan lebih detail terkait router yang disita polisi. Router adalah sebuah alat yang mengirimkan paket data melalui sebuah jaringan atau internet menuju tujuannya melalui sebuah proses yang dikenal sebagai penghalaan.

"Tadi juga ada router yang diambil. Ya itu kedua barang itu diperiksa Cyber Crime (Polda Metro Jaya) dulu. Tadi itu kita geser (keluar gedung) pukul 21.00 WIB tadi lah," Hendy memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.