Sukses

Tax Amnesty Sukses, Misbakhun Golkar Ingatkan Ini ke Pemerintah

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan capaian deklarasi aset tax amnesty atau pengampunan pajak Indonesia di luar dugaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian deklarasi aset tax amnesty atau pengampunan pajak Indonesia di luar dugaan mengingat capaian yang rendah di awal pelaksanaan. Tingginya angka deklarasi amnesti Indonesia didukung oleh kepercayaan yang dimiliki wajib pajak terhadap pemerintah.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengungkapkan hingga Kamis pagi, 29 September 2016, penerimaan dari tax amnesty sesuai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebesar Rp 86,4 triliun. Di mana Rp 83 triliun adalah uang tebusan SSP dan Rp 0,32 triliun adalah pembayaran bukti pernyataan dan sisanya adalah tunggakan.

Pemerintah menyadari program pengampunan pajak merupakan program yang mengundang pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mengharapkannya, tapi banyak juga yang menentangnya. Meski demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis program ini akan sukses.

Menanggapi kabar baik tersebut, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dari awal berkeyakinan dan optimistis bahwa program tax amnesty di bawah pemerintahan Presiden Jokowi akan sukses. Misbakhun juga memberikan sebuah penghargaan terhadap penjelasan Sri Mulyani mengenai capaian deklarasi tax amnesty sebagaimana dalam paparannya.

"Saya berkeyakinan dari awal dan selalu optimistis bahwa program tax amnesty pemerintah akan sukses," ucap Misbakhun pada rapat evaluasi pelaksanaan program tax amnesty Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2016.

Konsentrasi Penerimaan Pajak Rutin

Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tetap konsentrasi mengenai penerimaan pajak rutin yang baru mencapai 53,8 persen dari target Rp 1.539 triliun. Dengan kata lain, pemerintah jangan hanya fokus pada program pengampunan pajak.

Misbakhun mengingatkan karena pada saat itu Sri Mulyani baru menjadi menteri, banyak aturan mengenai pemeriksaan, bukti pernyataan. Dengan demikian, upaya intensifikasi yang biasa dijalankan, karena tax amnesty kemudian tertahan  bahkan di -status quo kan. Karena itu, upaya intensifikasi penting untuk mengejar penerimaan pajak rutin.

"Kalau kita sukses tax amnesty, tapi penerimaan pajak rutinnya tidak tercapai, maka penerimaan akan tetap bolong, lubangnya masih besar. Ini nanti tambalannya dari mana? Karena target pemerintah dari penerimaan tax amnesty kan hanya Rp 165 triliun," Misbakhun memaparkan.

Dia pun meminta kepada Sri Mulyani agar memberi kelonggaran kewenangan lebih pada Dirjen Pajak untuk melakukan upaya pengendalian upaya intensifikasi, tentunya pada wajib pajak yang tidak membayar tax amnesty sesuai aturan. Mengingat periodisasi sudah ada, imbuh Misbakhun, seharusnya dilakukan relaksasi peluang itu harus dibuka, karena itu satu-satunya cara untuk mengejar penerimaan pajak lebih tinggi.

Wajib Pajak Besar

"Tujuan utama yang wajib tax amnesty ini adalah wajib pajak besar, mereka diberikan keleluasaan untuk menebus dosa di masa lampau, ini butuh pemahaman, butuh waktu kemudian di strukrur tax amnesty orang harus membayar tunggakan pajak, menarik sengketa pajaknya, menarik restitusi yang diajukan, mau tak mau mereka harus mengkalkulasi ulang rencana perpajakan mereka, rekalkulasi ini kan butuh waktu," politikus Partai Golkar ini menerangkan.

Melihat antusiasme yang ada sekarang, apalagi dengan gateway yang ada cuma ada di kantor pusat, kata Misbakhun, mau tidak mau harus ada pelayanan di bawah, seperti yang sudah diingatkan sejak awal.

Antusiasme, menurut dia, untuk mengejar 2 persen inilah yang getarannya sampai ke pemerintah. Sebagai jalan keluar, Misbakhun sempat mengusulkan supaya pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang hanya mengubah soal periodisasi. Namun demikian, Menkeu tidak berkenan menerbitkan perppu.

"Kalau tidak perppu, saya minta pelayanan di tingkat bawah, masih sangat banyak distorsi pemahaman dari petugas di lapangan. Distorsi pemahaman harus terus dibangun. Ini jadi perhatian saya soal tax amnesty, tugas tax amnesty masih panjang, tapi peluang menambah memperpanjang periodisasi 2 persen masih terbuka peluangnya," Misbakhun memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini