Sukses

Tanggapan Istana soal Penolakan Tax Amnesty dari Buruh

Bila capaian ini tidak dilihat para buruh, Pramono tidak mempermasalahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggenjot program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, kehadiran kebijakan tersebut mendapat penolakan dari elemen buruh.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, program tax amnesty mendapat perhatian dunia. Sebab, dana yang berhasil dikumpulkan terbesar di dunia.

"Sekarang ini dunia malah memberikan apresiasi terhadap Bangsa Indonesia. Dan ini adalah pertama kali dalam sejarah dunia, tax amnesty itu tertinggi, baik dalam aspek apapun, tebusannya, jumlah total deklarasi repatriasinya. Kemudian juga kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Bila capaian ini tidak dilihat para buruh, Pramono tidak mempermasalahkan. Upaya judicial review atau uji mater ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga boleh saja dilakukan buruh.

"Kalau kemudian mereka mau, silakan saja kalau mau di-judicial review. Jadi menurut kami suara itu boleh-boleh saja. Tapi kan ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia.

Sebenarnya, Pramono menilai, banyak manfaat  yang didapatkan buruh bila tax amnesty berjalan baik. Kekurangan di APBN segera terisi, karena peningkatan penerimaan melalui pajak. Decara perlahan daya beli masyarakat juga ikut membaik.

"Ketiga adalah indeks harga saham gabungan kita juga membaik. Dan yang lebih dari semua itu adalah trust, kepercayaan publik, kepercayaan dunia kepada Indonesia, dunia usaha itu, sekarang sangat deras sekali. Dan kami meyakini pasti akan ada capital inflow, karena pemerintah bisa mengonsolidasikan dengan baik hal itu," pungkas Pramono.

Ribuan buruh hari ini menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Selain menyuarakan isu-isu kesejahteraan dan kenaikan upah, mereka juga menolak program tax amnesty yang kini diajukan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Buruh menilai, UU Tax Amnesty tidak memberi keadilan bagi masyarakat. Pemerintah justru memberi pengampunan bagi para pengemplang pajak. Sedangkan, masyarakat kecil terus dituntut untuk membayar pajak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.