Sukses

Hakim Pertanyakan Surat Riwayat Kriminal Jessica dari Australia

Pertanyaan hakim ini, terkait dengan bantahan Jessica mengenai adanya laporan kepolisian yang disimpulkan sebagai catatan kriminal.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin mempertanyakan surat riwayat kriminal yang dikantongi terdakwa Jessica Kumala Wongso dari Kepolisian New South Wales, Australia.

"Apa surat pernyataan tidak ada catatan kriminal dari polisi Australia dengan polisi Australia kemarin sama?," tanya Hakim Ketua Kisworo saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Jessica Wongso Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 September 2016.

Pertanyaan hakim ini, terkait dengan bantahan Jessica mengenai adanya laporan kepolisian yang disimpulkan sebagai catatan kriminal. Menurut Jessica, semua keterangan yang disampaikan oleh Polisi New South Wales, Australia, John Jessus Torres merupakan suatu kebohongan.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Jessica mengungkapkan data dari polisi John Torres sama dengan surat cacatan kriminal yang ia kantongi.

"Data dari John Torres itu data dari stasiun polisi tertentu. Kalau yang saya itu dari kepolisian yang melihat data dari pengadilan. Tapi instansinya sama. Terkait kasus pelanggaran saya di Australia akan dilanjutkan nanti sekembalinya saya kesana, pengacara saya di Australia sudah menjelaskan bahwa saya ada kasus hukum di Indonesia," Jessica menerangkan.

Sebelumnya, terdakwa Jessica membantah adanya laporan kepolisian yang disimpulkan sebagai catatan kriminal. Menurut dia, semua keterangan yang disampaikan oleh Polisi New South Wales, Australia, John Jessus Torres merupakan suatu kebohongan.

"Saya membawa catatan yang sah dari kantor  di Australia kalau tidak ada apa-apa di sana," kata Jessica memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2016.

Jessica sendiri membawa catatan itu ke hadapan Hakim Anggota Binsar Gultom. Penasihat hukum Jessica beserta jaksa penuntut umum (JPU) lantas maju ke meja majelis hakim.

"Ini fotokopi ya?" tanya Binsar.

"Ini yang dilegalisir pak, ada yang orisinalnya," jawab Jessica.

Jessica lantas membacakan isi catatan tersebut di ruang persidangan.

"Ditujukan untuk Jessica Kumala Wongso di Pondok Bambu. Dengan hormat Nona Wongso, Anda meminta kami untuk memperoleh catatan dan perilaku kriminal anda di Australia. Berikut kami lampirkan catatan anda yang menyatakan tidak ditemukan catatan pelanggaran kriminal. Bahwa Anda tidak pernah dihukum di Australia. Adapun pernyataan catatan Anda yang pernah mengalami kriminal di sana tidak berdasar," kata Jessica membacakan isi surat dari Konsulat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Australia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini