Sukses

Ketua MKD: Setya Novanto Tak Minta Jabatan Ketua DPR Dikembalikan

Setya Novanto menolak disebut meminta jabatan yang ia duduki saat perkara ini berlangsung, yakni Ketua DPR juga direhabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pemulihan nama baik untuk Setya Novanto merupakan hasil dari peninjauan kembali (PK) atas persidangan etik di MKD.

Persidangan itu melibatkan Novanto, mantan Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha minyak Riza Chalid yang kala itu menggunakan rekaman sebagai alat bukti yang dibawa Sudirman Said.

Pengajuan pemulihan nama baik itu diajukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan judicial review atau uji materiil yang memutuskan rekaman tidak sah menjadi alat bukti karena tidak dilakukan oleh penegak hukum.

"Justru itu, Setya Novanto tidak pernah dihukum MKD, ‎jadi yang dia minta dalam proses peninjauan kembalinya itu adalah atas proses perkara yang terjadi. Proses perkara yang terjadi itu yang membuat dia merasa namanya dicemarkan karena adanya bukti yang dipakai yang dinyatakan tidak sah," kata Dasco di Ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, Novanto menolak disebut meminta jabatan yang ia duduki saat perkara ini berlangsung, yakni Ketua DPR, juga direhabilitasi.

"Dia hanya minta dipulihkan nama baik, harkat dan martabat. Cuma itu. Jadi kalau orang bilang bisa balik enggak jadi Ketua DPR? Loh gimana? Dia enggak minta itu. Dia minta cuma dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Udah sampai situ. Selesai," jelas Dasco.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, MKD juga tak pernah memutuskan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR. Saat itu, kata Dasco, Novanto mengundurkan diri sebelum persidangan etik di MKD berakhir.

Hal itulah yang membuat MKD tak bisa mengembalikan jabatan Novanto menjadi Ketua DPR seperti yang diharapkan anggota Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae.

"Gimana kita mau balikin (jadi Ketua DPR)? Orang kita enggak pernah menghukum. Kita tidak pernah memberhentikan," tandas Dasco.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini