Sukses

Puluhan Pegawai Kementerian PUPR Diperiksa KPK Soal Suap Jalan

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus dugaan suap jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Mereka ramai-ramai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Amran HI Mustari, Kepala Balai Pemban‎gunan Jalan Nasional (BPJN) IX.

"Mereka saksi untuk tersangka AHM," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini, Kasubdit Teknik Jembatan Ditjen Bina Marga Direktorat Bina Teknik Kementerian PUPR Iwan Zarkasi, mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Solo Riyadi Limbong, dan Kabid Teknik di lingkungan Badan Pengatur Jalan Tol Abram Elsajaya Barus.

Selain itu, Kasubdit Bimbingan Teknik Jalan Daerah Didik Rudjito, mantan Kepala Bidang Sistem Manajemen Mutu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Agusta Ersaga Sinulinga, dan Kasubdit Jalan Bebas Hambatan Hari Suko Setiono juga diperiksa.

KPK juga memeriksa Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Achmad Herry Marzuki, mantan Kasubdit Sistem Pengendalian Wilayah III Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah III Ditjen Bina Marga Sugiyartanto, Singgih selaku staf teknik di Ditjen Bina Marga, Hari Laksmanto yang pernah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Jalan Nasional VI Makassar, serta Eni Anggraeni yang merupakan Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Bina Marga.

‎Ada juga nama Timbul Manahan Pasaribu yang pernah menjabat sebagai Kepala BPJN XII Balikpapan, Kepala Subdit Bina Pelaksana Wilayah II Ditjen Bina Marga Ahmad Sofian Lubis, Kepala Balai Pelaksanaan jalan nasional XI Atyanto Busono, Djoko Sulistyono selaku Kepala Subdit Wilayah I C Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah I Ditjen Bina Marga, serta Rakhman Taufik selaku Kasubdit Perencanaan dan Program Direktorat Jembatan Ditjen Bina Marga.

Tak hanya itu, KPK pun memeriksa Srie Handono Mashudi sebagai Kasubdit Teknik Jembatan Kementerian PUPR,  Miftachul Munir selaku Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Risman Sibarani yang merupakan eks Kasubdit Binlak Wil IA Ditjen Bina Marga, Subaiha Kipli yang merupakan eks sebagai Kepala Sub Direktorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan, Ditjen Bina Marga, Syarkowi selaku Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi, dan Triono Junoasmono yang merupakan‎ Wakil Direktur Bina Marga.

KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini