Sukses

Korban Lumpur Sidoarjo Kembali Adukan Nasibnya ke DPR

Kedatangan para pengusaha UKM korban lumpur Sidoarjo saat diterima Anggota DPR RI Sungkono.

Liputan6.com, Jakarta Korban lumpur Sidoarjo, khususnya para pengusaha UKM, kembali mengadukan nasibnya ke DPR RI. Kedatangan para pengusaha UKM korban lumpur Sidoarjo saat diterima Anggota DPR RI Sungkono.

Para pengusaha tersebut mengaku belum sama sekali menerima ganti rugi atas lahan dan bangunan usahanya yang tenggelam oleh semburan lumpur. Padahal, sudah ada keputusan MK No.83/PUU-XI/2013 yang mengharuskan negara menjamin pelunasan ganti kerugian.

Amar putusan MK itu menegaskan, masyarakat yang tinggal di Peta Area Terdampak (PAT), negara harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugiannya. MK kemudian kembali menegaskan dalam putusannya No.63/PUU-XIII/2015 pada poin 3.9.3 bahwa ganti kerugian harus diberikan kepada perseorangan maupun badan hukum privat.

Para pengusaha UKM mengeluhkan pemerintah yang hingga kini lalai mengganti kerugian materil para pengusaha. Sungkono sendiri sebelum menjadi anggota dewan, pernah mengajukan uji materi atas UU APBN pada tahun 2013 bersama tiga rekan pengusaha lainnya ke MK dan sudah dimenangkan. Ironisnya, pemerintah seperti tak menggubris putusan MK tersebut.

Mursid Mudiantoro, pengacara para pengusaha ini, menjelaskan, pemerintah lepas tangan atas kerugian para pengusaha, karena menganggap itu adalah persoalan B to B (business to business), dalam hal ini antara pengusaha UKM dengan PT. Lapindo Brantas (Grup Bakri).

"Inilah yang disesalkan dari sikap pemerintah oleh para pengusaha. Setidaknya ada 30 pengusaha yang masih tarus berjuang mendapatkan hak ganti ruginya," ujar Mursid Mudiantoro.

Pemerintah sendiri, lanjut Mursid, hanya mengganti kerugian rumah warga yang terdampak lumpur, tapi tidak untuk para pengusaha. Pihaknya, mengaku sudah banyak mengadu ke pemerintah maupun parlemen.

Sungkono, Anggota Fraksi PAN yang usahanya juga ikut ludes ditelan lumpur, terus berjuang dari dalam parlemen agar dana pengganti kerugian bagi para pengusaha UKM bisa dialokasikan dalam APBN. Politisi dari dapil Jatim I (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) ini, mengungkapkan, luas lahan para pengusaha itu sekitar 200 hektar dengan nilai ganti rugi yang harus dibayar pemerintah sekitar Rp 700 miliar.

Hingga saat ini, ia sendiri belum mendapat ganti rugi. Padahal aset perusahaannya cukup besar. Banyak pengusaha itu yang kemudian jatuh miskin, sakit-sakitan, dan sebagian meninggal dunia.

“Untung saya kerja di DPR. Kalau saya tidak DPR, mungkin nasibnya sama seperti mereka. Saya berani memperjuangkan ini semua, karena saya tidak mementingkan diri saya pribadi. Saya dapat amanat besar dari rakyat,” ujar Sungkono.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini