Sukses

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan

Wakil Ketua Baleg Firman Soebangyo bersama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek di gedung DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Kesehatan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebanyak 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan yang disepakati antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/09).

Wakil Ketua Baleg Firman Soebangyo menjelaskan, 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan dikelompokkan sebagai berikut, 355 DIM yang bersifat tetap, penyempurnaan substansi 86 DIM, perubahan redaksional 66 DIM, penambahan substansi baru 30 DIM, dan 4 DIM yang akan dihapus.

"Dari jumlah DIM yang ada, kita bersepakat bahwa DIM yang bersifat tetap akan disetujui pada rapat ini, karena ada kesamaan pandangan. Sementara untuk DIM yang mengalami penyempurnaan substansi, perubahan redaksional maupun DIM yang akan dihapus akan dilakukan pembahasan secara mendalam di tingkat Panja,” ungkap Firman.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan banyak kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait dengan pembahasan DIM RUU usulan pemerintah tersebut, sehingga diharapkan RUU ini segera disahkan untuk meningkatkan ketahanan nasional dari ancaman penyakit.

Baleg akan membentuk Panja RUU Kekarantinaan Kesehatan yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura). Selanjutnya, Panja RUU Kekarantinaan Kesehatan akan melakukan pendalaman DIM bersama pemerintah terkait DIM yang mengalami penyempurnaan substansi.

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.