Sukses

Ahok: Bukit Duri Dibongkar Besok

SP3 penertiban Bukit Duri dilayangkan Pemkot Jakarta Selatan pada Selasa 20 September 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, penggusuran Bukit Duri akan dilaksanakan pada Rabu 28 September 2016.

"Bukit Duri besok kita bongkar, saya kira. Kamu tanya wali kota," ujar Ahok di Pulau Pramuka,Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Ahok menyebut penggusuran Bukit Duri harus  dilanjutkan demi kelancaran proyek normalisasi Kali Ciliwung. Dia pun menyerahkan teknis penggusuran Bukit Duri kepada wali kota Jakarta Selatan.

"Kalau enggak mau (pindah) ya kami dorong terus," ucap Ahok.

SP3 dilayangkan Pemkot Jakarta Selatan pada Selasa 20 September 2016. Warga yang akan mendapat SP3 adalah warga di RW 9, 10, 11 dan 12. Banyak warga yang telah membongkar sendiri rumahnya.

Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, pihaknya akan melanjutkan penertiban meski saat ini ada gugatan class action dari warga Bukit Duri. "Kita lanjut, kan belum ada keputusan," ucap Tri.

Warga Bukit Duri membongkar rumahnya jelang penertiban oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa (13/9). Jelang penertiban, sebagian rumah warga Bukti Duri mulai ditinggalkan pemiliknya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Aksi Damai Warga Bukit Duri

Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, mengatakan Komunitas warga Bukit Duri yang tidak setuju dengan penggusuran, siap menghadapi kemungkinan penggusuran besok pagi dengan aksi damai.

"Sekitar 150 KK siap melakukan gerakan/aksi damai tanpa kekerasan. Sudah cukup lama bertubi-tubi kami mengalami rayuan, penekanan, teror, adu-domba dan provokasi dari pihak aparat kelurahan, kecamatan, wali kota, kepolisian, koramil dan para intel," ujar Sandi pada keterangan tertulis.

"Kami besok akan menghadapi penggusuran dengan aksi damai tanpa kekerasan, demi kemanusiaan yang adil dan beradab," tambah Sandi.

Sandi menegaskan, Pemprov DKI telah melanggar hukum karena tidak mengindahkan gugatan hukum warga di PTUN.

"Kami kan punya keyakinan karena kami sedang dalam proses gugatan hukum, class action di PN Pusat, serta gugatan di PTUN (gugatan sudah diterima, dan kemarin sidang pertama). Tapi ternyata justru pemprov DKI yang melanggar hukum dengan tetap melakukan penggusuran," kata Sandi.

Warga Bukit Duri yang masih bertahan tetap teguh tidak akan menghancurkan rumah yang telah mereka bangun dengan jerih payah mereka sendiri.

"Kami tetap tidak merobohkan rumah-rumah kami sendiri. Meski berat, kami sudah bergotong royong saling membantu, membantu warga yang kurang mampu untuk mengontrak rumah bersama sebagai rumah suaka," tandas Sandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini