Sukses


Ingin Amandemen Kelima UUD, Pimpinan DPD Konsultasi Ke MPR

Pimpinan DPD menemui Pimpinan MPR untuk berkonsultasi tentang rencana DPD untuk melakukan perubahan (amandemen) Kelima Undang-Undang Dasar.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan DPD menemui Pimpinan MPR untuk berkonsultasi tentang rencana DPD untuk melakukan perubahan (amandemen) Kelima Undang-Undang Dasar (UUD). Perubahan (amandemen) UUD kelima yang ingin diusulkan itu berkaitan dengan kewenangan DPD.

Konsultasi pimpinan kedua lembaga negara itu berlangsung di ruang rapat pimpinan MPR di Gedung Nusantara III Lantai 9 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Delegasi DPD dipimpin Farouk Muhammad didampingi Wakil Ketua DPD GKR Hemas, Ketua Kelompok DPD MPR John Pieris, anggota DPD Intsiawati Ayus dan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosukarto.

Mereka diterima Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi para wakil ketua Hidayat Nur Wahid, Mahyudin, E.E. Mangindaan, dan Oesman Sapta serta pimpinan fraksi di antaranya Guntur Sasono (Fraksi Demokrat), TB Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), Alimin Abdullah (Fraksi PAN).

Dalam pertemuan itu Farouk Muhammad mengatakan DPD ingin secara formal melakukan konsultasi dengan Pimpinan MPR berkaitan dengan rencana untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal tertentu dalam UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan kewenangan DPD. "Khususnya pasal 20, 21, dan 29 UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Farouk mengharapkan Pimpinan MPR mengagendakan bahan-bahan (rencana amandemen kelima) untuk dibahas dalam rapat paripurna. "Ini menjadi bahan untuk diagendakan MPR dalam sidang paripurna," katanya.

Farouk menambahkan bahwa penguatan kewenangan DPD tidak berarti akan mengurangi kewenangan DPR. "Jadi tidak benar bila memberi kewenangan kepada DPD bisa mengurangi kewenangan DPR. DPD akan mengimbangi DPR dalam pembuatan UU," ujarnya.

GKR Hemas menambahkan MPR periode 2009 - 2014 telah merekomendasikan kepada MPR periode 2014 - 2019 di antaranya melakukan penataan kewenangan DPD. "Kami mengingatkan kepada Pimpinan MPR soal keputusan MPR No 4 Tahun 2014 tentang rekomendasi MPR periode 2009 - 2014," katanya.

Pimpinan DPD kemudian menyerahkan berkas rencana usulan perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945 yang diterima Ketua MPR Zulkifli Hasan dan para wakil ketua MPR dan pimpinan fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi itu.

Menanggapi usulan Pimpinan DPD, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan Pimpinan MPR akan melakukan diskusi dengan pimpinan fraksi. "Kami terima untuk nanti dibahas. Bagaimana pun bergantung pada keputusan politik. Di MPR ada 10 fraksi dan kelompok DPD," katanya.

Agenda terdekat MPR, lanjut Zulkifli Hasan, adalah memperluas ownership reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN. "Itu yang sudah kita sepakati," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini