Sukses

11 Laporan Kasus Jessica di Australia Libatkan Mantan Pacarnya

Jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian Australia Jhon Torres dalam sidang ke 25 kasus kopi sianida di PN Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian Australia Jhon Torres dalam sidang ke 25 kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jhon Torres membeber sejumlah cacatan kasus yang melibatkan Jessica Kumala Wongso selama tinggal di Australia yang jumlahnya mencapai 14 kasus dan didominasi kasus percobaan bunuh diri.

Dalam catatan polisi Negara Bagian New South Wales kasus pertama Jessica adalah pencurian di stasiun.

Jhon Torres menyatakan, laporan tertanggal 5 Juni 2008 menyatakan Jessica jadi korban pencurian barangnya di sebuah stasiun kereta di Sydney.

"Ini (kasus) merujuk pada nomor E 33 88 63 58, kejadian ini dilaporkan pada petugas polisi Sydney City," ujar Jhon Torres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Dari 14 laporan itu, 11 laporan melibatkan mantan pacarnya Jessica yang bernama Patrick O'Connor. Satu laporan polisi merupakan laporan karena Jessica mengalami perampokan, satu laporan lagi karena Jessica tertangkap mabuk. Lalu, laporan  terakhir yang tak melibatkan O'Connor adalah laporan dari teman kerja Jessica yang bernama Christi. Teman kerja Jessica itu, melaporkannya ke polisi karena Jessica tak masuk kerja.

Christi khawatir, Jessica bunuh diri. Selebihnya, 11 laporan melibatkan O'Connor.

Kasus kedua, Jhon menjelaskan soal Jessica yang tertangkap polisi karena mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Ia tertangkap saat polisi melakuan razia acak. Jessica tak dapat mengelak, ia terbukti mabuk menurut standar hukum Australia.

"Nona Wongso ditemukan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kisaran alkohol rentang menengah di sistem tubuhnya," lanjut Jhon.

Kejadian pada 23 Maret 2014, kata Jhon ditangani oleh kepolisian Sydney. Dalam aturan di Sydney, polisi di sana merazia para pengemudi tak hanya surat-suratnya tapi juga napas mereka.

"Uji napas acak ini adalah kegiatan atau operasi polisi menghentikan kendaraan, dan kami menguji pengendara dengan menggunakan napas mereka," jelas Jhon.

Karena ulahnya, Jessica harus menghadiri persidangan untuk kembali mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) di Australia.

"Nona Wongso kemudian diberi surat panggilan pengadilan karena telah melanggar UU Hubungan Darat dan udara.  Surat ijin mengemudinya ditangguhkan sampai saat persidangan mengenai kasus ini (kasus kopi sianida) dilakukan," ucap Jhon.

Selebihnya, kasus Jessica melibatkan mantan pacarnya. 11 Catatan kepolisian itu merujuk nama O'Connor, mulai dari laporan ketakutan O'Connor karena Jessica ingin bunuh diri. Jessica juga dilaporkan mengganggu O'Connor dengan menerornya lewat pesan dan telepon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini