Sukses

Terbukti Terima Suap, Damayanti Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib mantan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti‎ sudah ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Damayanti dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap majelis hakim yang diketuai Sumpeno saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Majelis menilai, Damayanti terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis menimbang hal yang meringankan, yakni Damayanti berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, berterus terang, wakil rakyat yang perjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di dapilnya, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang ke negara.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," ucap dia.

‎Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Damayanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini