Sukses

KPK Periksa Nazaruddin dalam Kasus Korupsi E-KTP

Pada kasus ini e-KTP ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (26/9/2016).

Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin kerap 'bernyanyi' terkait kasus ini. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan ini juga pernah mengatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini.

Novanto disebut eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP dan pembagian fee ke sejumlah pihak. Namun, Novanto sudah membantah keterlibatannya dalam kasus itu.

Menurut Novanto, Nazaruddin h‎anya mengada-ada. Dia menegaskan, tak terlibat dalam kasus ini.

KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini