Sukses

Bareskrim Ungkap Pelaku Penyelundupan Orang ke Selandia Baru

Kasus ini bermula sejak Mei 2015. Kapten Bram dan sepuluh pelaku lainnya bersama-sama mencari suaka ilegal ke Selandia Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pelaku jaringan penyelundupan orang dari Tegal, Jawa Tengah. Pelaku tersebut adalah Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Sulistiyono mengatakan, Kapten Bram ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap kapal pengangkut yang berangkat dari Tegal, Jawa Tengah dengan tujuan Selandia Baru. Di mana dicurigai kapal tersebut mengangkut 65 imigran yang 10 berasal dari Bangladesh, satu Myanmar, dan 54 dari Srilanka.

"Pelaku ini ditangkap kemarin, 22 September 2016 lalu di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dia bekerja mengkoordinir para pencari suaka asal luar negeri dan dibawa ke Selandia Baru," kata Sulistiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Kasus ini bermula sejak Mei 2015. Kapten Bram dan sepuluh pelaku lainnya bersama-sama mencari suaka ilegal ke Selandia Baru. Namun ketika sampai di perairan Indonesia, kapal tersebut didorong kembali ke perairan Indonesia.

"Hingga akhirnya terdampar di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Setiap imigran disuruh membayar sekitar AS$ 4.000 hingga AS$ 8.000. Dalam sekali pemberangkatan para sindikat bisa meraih uang sebesar AS$ 325.000 atau sekitar Rp 4 miliar," terang Sulistiyono.

Sementara untuk pelaku lainnya yakni Yapi Aponno alias Yapi, Steven Ivan Janny, Medi Ampow, Marthen Karaeng, Yohanis Humiang, Thines Khumar, Arman Johanes sudah ditangkap dan dihukum di Pulau Rote.

"Hukumannya masing-masing. Total ada 10 yang tertangkap, tinggal satu yakni Suresh, dia adalah warga Srilanka dan otak dari komplotan ini," ungkap Sulistiyono.

Dia berkeyakinan, selagi Suresh belum ditangkap, komplotan ini masih terus berusaha menyelundupkan pencari suaka ilegal lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Besok pelaku akan dilimpahkan ke Pulau Rote, dia ini adalah DPO polres sana, tapi kami bantu pengungkapannya," tandas Sulistiyono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini