Sukses

KPK Segera Panggil Dirut Bulog Terkait Dugaan Suap Irman Gusman

Syarief mengakui, percakapan nirkabel antara Irman dan Djarot penting dalam upaya membongkar tabir gelap kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang menjerat eks Ketua DPD RI Irman Gusman. Salah satunya soal komunikasi antara Irman dan Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.

"Bagian percakapan (komunikasi) yang didapat oleh KPK akan diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Syarief mengakui, percakapan nirkabel antara Irman dan Djarot penting untuk membongkar tabir gelap dalam kasus ini. Karena itu, tak menutup kemungkinan KPK akan segera memanggil Djarot untuk diperiksa.

"Tapi kami sedang ada internal training di Bogor dan di Bandung. Jadi mereka (penyidik) belum selesai (kegiatannya)," ucap Syarief.

‎Sebelumnya, Dirut Bulog Djarot Kusumyakti mengakui Irman Gusman mengontak dirinya. Namun, dia membantah ada intervensi Irman terkait penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tahun 2016 di wilayah Sumatera Barat.

‎"Yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan proses importasi gula oleh Bulog. Dan untuk bisa ikut menyalurkan gula, jelas ada syarat dan ketentuannya. Yang pasti, tidak ada syarat-syarat rekomendasi," ucap Djarot belum lama ini.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya yakni Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Irman. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.