Sukses

KPK Belum Tetapkan Kajati DKI Tersangka Suap PT BA, Ada Apa?

Padahal, majelis hakim sudah memutus tiga terdakwa pada kasus ini terbukti menjanjikan suap Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, masih lolos dari jerat hukum terkait dugaan suap PT Brantas Abipraya yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, majelis hakim sudah memutus tiga terdakwa pada kasus ini terbukti menjanjikan suap Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo.

‎Namun, KPK belum menjadikan Sudung dan Tomo sebagai tersangka. KPK beralasan masih mempelajari putusan majelis hakim terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Padahal, putusan itu sudah diketok palu sejak 2 September 2016. Putusan tersebut juga sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Iya itu nanti kan ada eksaminasi (pemeriksaan/pengkajian terhadap putusan hakim). Baru setelah itu ada gelar perkara. (Kalau sekarang) belum lah‎," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

‎Sebelumnya, eks Penasihat KPK, Abdullah Hehamuha mengatakan sangat mungkin Pimpinan KPK Agus Rahardjo cs bisa dibawa ke Komite Etik KPK dan dikenai sanksi. Dengan catatan, mereka tidak menindaklanjuti Sudung dan Tomo berdasarkan vonis hakim.

"Kalau ada unsur kesengajaan (tidak merespon vonis hakim), baik oleh deputi maupun komisioner, maka dapat dibentuk Komite Etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah belum lama ini.

Adapun KPK sudah mengeksekusi dua pejabat PT Brantas Abibraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara suap Marudut Pakpahan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini lantaran putusan perkara ketiganya sudah inkrah karena mereka tak mengajukan banding.

Sudi divonis pidana penjara 3 tahun plus denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, majelis hakim menyatakan Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Mereka dinilai terbukti menjanjikan suap Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.