Sukses

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek E-KTP?

KPK belum mengumumkan secara resmi terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai benang kasus proyek pengadaan E-KTP untuk mencari tersangka baru. Beberapa waktu ini, KPK akhirnya menjatuhkan status tersangka pada satu orang lagi dalam kasus tersebut.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait penetapan tersangka baru ini.

"Kan penyidikan tidak perlu kita umumkan," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo, tanpa mau menyebutkan identitas tersangka baru itu, di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Dia membenarkan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Iya ada," kata Agus.

Tersiar kabar, tersangka baru itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman. Namun, Agus enggan mengonfirmasi kabar ini.

Beberapa hari lalu, Irman menjalani pemeriksaan di KPK. Irman diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini