Sukses

Ahli Kubu Jessica Sebut Kasus Kopi Sianida Tak Layak Disidangkan

Barang bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap dangkal untuk menyimpulkan Mirna tewas karena sianida.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali menghadirkan saksi ahli dari Australia di persidangan ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Saksi yang dihadirkan yakni ahli patologi forensik Richard Byron Collins.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia terima, Richard meragukan Mirna meregang nyawa akibat racun sianida. Bahkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap dangkal untuk menyimpulkan Mirna tewas karena sianida.

Kesimpulan itu cukup beralasan. Ia menilai, tidak dilakukannya autopsi secara menyeluruh pada jasad Mirna membuat penyebab kematiannya sulit diungkap. Dalam hal ini, tim forensik hanya mengambil sampel lambung setelah tiga hari pasca-kematian yang ditemukan 0,2 mg/liter sianida.

"Temuan autopsi (pengambilan sampel) sebagaimana ada di laporan bersifat tidak spesifik," ujar Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Dia menuturkan, autopsi menyeluruh sangat penting dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian secara mendadak. Beberapa organ yang penting diperiksa segera adalah darah, jantung, hati, otak, ginjal, lambung, dan urine.

"Dianalisis tanpa penundaan yang semestinya. Sianida adalah racun yang paling cepat kerjanya," tegas dia.

Kesimpulan Richard juga diperkuat dengan laporan forensik pemeriksaan sampel tubuh Mirna yang dilakukan beberapa hari pasca-kematian, meliputi lambung, empedu, hati, dan urine. Terdapat 0,2 mg/liter sianida dalam sampel lambung. Sementara organ lain negatif sianida.

Selain itu, barang bukti empat (BB IV) berupa cairan lambung yang diambil di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat juga dinyatakan negatif sianida. Padahal pemeriksaan dilakukan 70 menit pasca-kematian Mirna. Ia menduga, 0,2 mg/liter sianida yang ditemukan beberapa hari kemudian merupakan senyawa sianida yang timbul akibat kematian.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Richard menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna tidak bisa dipastikan. Racun sianida tidak dapat dipaksakan sebagai penyebab tewasnya Mirna. Dengan begitu, kasus ini tidak layak naik ke persidangan.

"Pengambilan sampel dari jasad yang tidak sempurna, maka laporan tidak memberikan hasil bagi korban, terdakwa, dan sistem peradilan," pungkas Richard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini