Sukses

Lagi-Lagi Wali Kota Jakarta Barat Kena Marah Ahok

Diduga, Wali Kota Jakarta Barat salah melakukan penggusuran.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok marah. Nada suaranya tinggi saat menelepon Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi serta di hadapan warga yang mengadu karena digusur pemerintah kota setempat.

Peristiwa tersebut terjadi di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/9/2016). Saat itu beberapa perwakilan warga dari Tambora mengadukan nasib rumahnya yang terkena gusur.

Seperti biasanya, Ahok menerima pengaduan warga sebelum melayani wawancara dengan awak media. Namun, senyum yang terus merekah di wajah Ahok sejak kemarin tiba-tiba menghilang saat salah satu warga bernama Andrea mengadu padanya kalau rumahnya digusur.

"Eh Pak Wali, kamu bongkar-bongkar rumah orang salah alamat lagi. Ini ada pengaduan saya lihat kamu ngaco. Nanti urus sama orang saya. Sertifikatnya di mana, yang dibongkar di mana. Jangan jadi centeng-centeng orang lu!" ujar Ahok. Tanpa berkata-kata lagi dia memutuskan sambungan teleponnya.

Kepada Ahok, Andrea menuturkan bahwa rumah yang menjadi sasaran penggusuran harusnya di wilayah Krendang Indah. Padahal Andrea beralamat di Krendang Utara.

"Sertifikat dia di Krendang Indah yang seharusnya digusur. Rumah saya Krendang Utara diambrukin sudah separuh tahun lalu," ujar Andera.

Ahok mengingatkan Anas Efendi agar tak asal gusur dan menjadi centeng pengusaha. Diketahui, rumah Andrea telah ditempatinya selama 40 tahun dan dia memiliki hipotek selama 30 tahun.

Ahok pun memperhatikan sertifikat yang diperlihatkan Andrea padanya. "Kita urus, pasti," ujar Ahok pada Andrea.

Ini adalah kesekian kalinya Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi kena semprit Ahok. Sebelumnya, Ahok geram karena Anas ikut campur dalam sengketa warga dengan pihak swasta di tiga RT di RW 02 di Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari.

Ahok menegaskan, di lahan sengketa tidak boleh gegabah asal menggusur. Apalagi lahan itu sudah bermasalah puluhan tahun.

"Kita tuh enggak boleh. Saya sudah menegur Wali Kota, kalau ada sengketa, memang ada peraturan, kalau inkracht (berkekuatan hukum tetap) menugaskan gubernur menggusur. Tapi ini kan kasus puluhan tahun, sertifikat baru jadi tahun 2000-an. Saya sudah telepon Wali Kota, kamu enggak boleh ikut campur," ujar Ahok di RPTRA Cibesel, Jakarta Timur, Selasa, 23 Agustus 2016.

Ahok mengingatkan penertiban permukiman baru dapat disegerakan bila untuk kepentingan umum, seperti normalisasi sungai. "Kecuali yang kita mau pindahkan ada hubungan dengan normalisasi sungai atau kali. Kalau enggak (ada hubungan), enggak boleh," ujar Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.