Sukses

Alami Trauma, Keluarga Minta Napi Mati Merry Utami Pindah Tahanan

Merry merasakan adanya pembatasan gerak gerik dalam sel isolasi Cilacap sehingga secara psikologis ia terganggu.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Merry Utami, terpidana mati kasus narkoba, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan Merry ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang, Banten. Saat ini perempuan asal Yogyakarta itu masih mendekam di sel isolasi Lapas Cilacap, Jawa Tengah. 

"Kita meminta Kejagung untuk segera memindahkan Merry Utami dari sel isolasi Cilacap ke Lapas Tangerang, karena ada beberapa pertimbangan," kata kuasa hukum dari LBH Masyarakat yang mendampingi keluarga Merry, Afif Abul Qoyim, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).

Alasan permintaan itu, lanjut Afif, karena setelah eksekusi mati dibatalkan pada 29 Juli lalu, kondisi psikologis Merry menjadi tak stabil.

"Ketika kami kuasa hukum ketemu dia, Merry mengeluhkan bahwa dia menghadapi kondisi psikologis yang labil dan mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun. Terutama penyakit asma dan darah tingginya yang kambuh. Untuk pemulihan trauma dampak batalnya eksekusi mati," kata dia.

Afif menambahkan Merry juga merasakan adanya pembatasan gerak gerik dalam sel isolasi Cilacap sehingga secara psikologis ia terganggu.

Dibandingkan dengan Lapas Tangerang dimana Merry bisa melakukan tata busana, memasak hingga olah vokal, di Lapas Cilacap tidak ada kegiatan yang bisa dilakukannya.

"Kepentingan Merry Utami keluar hanya untuk ibadah aja, yang lainnya enggak diperkenankan keluar. Pemindahan ke Lapas Cilacap aja kuasa hukum dan keluarga enggak dikasih tahu. Baru tahu siangnya," ujar Afif.

"Kebetulan Merry Utami aktif kegiatan yang ada di Lapas. Di Lapas Cilacap enggak ada kegiatan. Itu yang membuat Merry semakin drop. Kalau dipindahkan ke Lapas Tangerang, itu bisa sebagai obat, pemulihan trauma psikologisnya‬," tambah dia.

Sementara, anak Merry yang bernama Devi juga mengatakan hal yang sama.

"Kalau untuk ibu saya, sangat memprihatinkan keadaannya. Trauma psikologisnya bener-bener yang tiap malem enggak bisa tidur. Saya harap dengan kedatangan saya di sini, surat yang udah LBH layangkan ditanggapi," tutur Devi.

Sekedar informasi Merry Utami divonis mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya di Bandara Soekarno Hatta. Menurut pengakuan Merry tas tersebut milik teman prianya asal Nepal.

Merry sendiri telah menjalani 15 tahun penjara. Sebelumnya dia masuk ke dalam eksekusi mati tahap III namun dengan berbagai alasan Kejagung membatalkan eksekusi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini