Sukses

Hakim Minta Ahli Kubu Jessica Jujur soal Kasus Pembunuhan di AS

Binsar ingin memastikan kebenaran keterlibatan Michael dalam kasus pembunuhan di Amerika Serikat itu.

Liputan6.com, Jakarta - Fakta menarik tersaji di persidangan ke-23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ‎dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Muncul informasi bahwa ahli toksikologi forensik bernama Michael David Robertson, yang dihadirkan kubu Jessica diduga terlibat pembunuhan di Amerika Serikat yang dikenal sebagai kasus 'American Beauty' pada 2000 silam.

Informasi itu pertama kali dilontarkan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan siang tadi. Setelah melewati jeda istirahat, persidangan kem‎bali dilanjutkan.

Pada season ke‎dua persidangan ke-23 ini, anggota majelis hakim Binsar Gultom kembali menyinggung informasi kasus 'American Beauty' sebagaimana tertulis di dialymail. Binsar ingin memastikan kebenaran keterlibatan Michael dalam kasus tersebut seperti yang ditudingkan media asing itu.

"Saya minta ahli jujur, terkait informasi dari jaksa (keterlibatan Michael di kasus 'American Beauty'). Yang bersaksi di persidangan adalah orang yang baik," ujar Binsar dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Mendapatkan pertanyaan tersebut dari Binsar, Michael hanya diam. ‎Ahli toksikologi forensik dari Monash University, Australia itu kemudian mengungkapkan keengganannya menanggapi pertanyaan seputar kasus 'American Beauty'. Ia hanya bersedia menjawab pertanyaan terkait keahliannya dalam kasus kematian Mirna ini.

"Saya tidak mau berkomentar soal masalah pribadi," tegas Michael.

Hakim menghormati sikap ahli tersebut. Binsar pun segera mengalihkan pertanyaan seputar kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna.

Sebelumnya, JPU mempertanyakan kebenaran informasi terkait pemberitaan bahwa Michael Robertson terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan Kristin Margarethe Rossum terhadap suaminya di Amerika Serikat pada 2000 lalu. Michael disebut-sebut sebagai kekasih sekaligus bos Kristin.

Otoritas Amerika Serikat disebut telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Michael yang berdomisili di Australia itu. Dia juga turut dikenai denda USD 100.000 dalam kasus tersebut.

Michael sendiri membenarkan jika nama yang tertulis dalam artikel tersebut adalah dirinya. Namun dia meragukan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan 'American Beauty' itu.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.