Sukses


Lagi, MPR RI Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian

WTP ini juga akan menjadi dasar pijakan MPR RI ke depan dalam pengelolaan keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah salah satu lembaga dari 22 lembaga dan kementerian negara serta 15 pemerintah daerah yang dalam audit keuangan oleh BPK RI ditetapkan meraih penghargaan karena berhasil mempertahankan laporan keuangan dengan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun (011-2015).

Hal tersebut disampaikan langsung pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9/2016), yang dihadiri langsung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Pimpinan lembaga-lembaga negara dan kepala-kepala daerah terpilih.

Piagam penghargaan dan trophy ‘Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Atas Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian Untuk Laporan Keuangan Kementerian Negara dan Lembaga Tahun 2011-2015’ diberikan langsung secara simbolik oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kepada Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta, di hari dan tanggal yang sama.

Kepada para penerima penghargaan, Presiden Joko Widodo berharap agar jangan hanya berhenti pada upaya mengejar predikat opini WTP semata. Tapi, harus bekerja keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan lebih akuntabel.

Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono saat dihubungi pasca menerima penghargaan menyatakan rasa bangganya MPR RI mendapat kepercayaan tersebut. Menurutnya, opini WTP yang diberikan kepada MPR RI merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektifitas sistem pengendalian intern.

Wajar Tanpa Pengecualian juga adalah opini yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan atau audit internal yang bebas dari salah saji material. Jika sebuah lembaga mendapat opini WTP dari BPK, berarti auditor BPK meyakini lembaga ini telah melakukan prinsip akuntansi dengan baik.

Di jelaskan Ma’ruf, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh pemeriksa dari hasil audit secara profesional, yakni pertama, Wajar Tanpa Pengecualian dan WTP dengan paragraf penjelasan, Kedua wajar dengan pengecualian, Ketiga tidak wajar, dan keempat tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

“WTP ini sangat berdampak baik untuk kinerja MPR ke depan. WTP ini juga akan menjadi dasar pijakan kita ke depan dalam pengelolaan keuangan negara. Memiliki kualifikasi itu nantinya saya harap bukan hanya sebatas tatanan laporan saja, tetapi saya sebagai Sesjen ingin juga agar kriteria WTP tersebut terlihat dan tercermin dalam tataran realisasi kerja-kerja di Kesetjenan MPR RI,” paparnya.

Diutarakan Ma’ruf, dalam memenuhi kriteria kewajaran informasi keuangan tersebut, perlu ada upaya lebih keras antara lain, pemenuhan ketaatan pada peraturan dan regulasi serta berupaya keras tidak ada sama sekali penyimpangan, lalu pengawasan intern harus lebih ditingkatkan dan lebih efektif.

“Jangan sampai WTP ini hanya sekedar formalitas semata. WTP menurut saya adalah dalam konteks implementasinya. Di dalam mewujudkan implementasi tersebut, harus ada ada kondisi-kondisi yang mencerminkan empat kriteria tersebut misalnya soal realisasi anggaran harus menghasilkan suatu output, outcome, benefit dan impact yang betul-betul bermanfaat. Soal pengawasan intern juga harus menjadi early warning sytem sehingga tidak ada pelanggaran di sana-sini. Dan semua itu saya harapkan akan terbentuk menjadi perilaku kerja-kerja yang profesional dan akuntabel sebagai pemenuhan unsur good governance,” ujarnya.

Kementerian dan lembaga penerima WTP adalah antara lain, MPR RI, DPR RI, DPD RI, BPK RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Ekonomi, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Komisi Yudisial.

Sedangkan pemerintah daerah yang menerima WTP adalah antara lain, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Surakarta dan Kabupaten Lubuk Linggau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.