Sukses

Kata Ketua Komisi V Soal 'Rapat Setengah Kamar' di KPK

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis. Kelar diperiksa, politikus Partai Gerindra itu mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait sejumlah hal. Salah satunya soal 'rapat setengah kamar' antara Komisi V dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, Fary yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro itu, enggan merinci pemeriksaan ini. Menurut dia, semua sudah dijelaskan kepada penyidik KPK.

"Sudah disampaikan (ke penyidik). Tadi yang Andi Taufan Tiro saja. Itu tanya di sana (penyidik KPK)," kata Fary di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Begitu juga dengan dugaan adanya bagi-bagi pagu anggaran program aspirasi di Komisi V. Fary enggan menjelaskannya.

"Nah tanya di sana saja (penyidik KPK). Kan sudah disampaikan," ujar Fary.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, pemeriksaan Fary untuk mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara Komisi V DPR dan Kementerian PUPR dalam kasus korupsi proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Pertemuan itu di antaranya membahas pengalokasian dana aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek jalan di Maluku.

"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan," ucap Priharsa.

Pada persidangan, Damayanti Wisnu Putranti pernah menyebut, ada rapat setengah kamar di Komisi V. Rapat setengah kamar itu merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V DPR dan Kementerian PUPR. Rapat tersebut membahas soal dan aspirasi.

Damayanti menyebut ada dugaan 'jual beli' dana aspirasi dalam rapat tertutup tersebut. Dugaan 'jual beli' itu maksudnya, jika keinginan pimpinan Komisi V soal pagu anggaran dana aspirasi ditolak Kementerian PUPR, maka pimpinan Komisi V tidak akan menyetujui Rancangan APBN yang diajukan kementerian yang dipimpin ‎Basuki Hadimoejono tersebut.

Sebaliknya, jika diterima maka pimpinan Komisi V akan memuluskan RAPBN yang diajukan Kementerian PUPR.

Dari situ pula muncul dugaan jatah-jatah nilai pagu anggaran yang bisa dinegosiasikan Komisi V DPR untuk program aspirasi. Kata Damayanti, anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp 50 miliar. Kapoksi Komisi V dapat jatah Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V sebanyak Rp 450 miliar.

Rapat tertutup 'setengah kamar' itu, kata dia, dihadiri Kementerian PUPR, di antaranya Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono, serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin.

Kemudian dari pihak pimpinan Komisi V, di antaranya Kapoksi Hanura Fauzi Amroh, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.

"Kalau anggota Komisi V tidak dilibatkan dalam rapat tertutup itu," ujar Damayanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.