Sukses

Respons KPAI, Kominfo Akan Blok Video Awkarin dan Anya Geraldine?

Permasalahan Awkarin dan Anya ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup akun media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise terkait video Awkarin dan Anya Geraldine yang tersebar di media sosial.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kementerian terkait untuk memblokir dua akun tersebut.

"Kasih ke saya, saya analisis dulu. Nanti saya koordinasikan dengan tim di kementerian secepatnya. Kalau ini mungkin KPAI berkaitan dengan kementerian Ibu Yohana juga. Saya akan telepon beliau, untuk menyampaikan soal itu juga," jelas Rudiantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

Biasanya, ujar Rudi, masalah yang tengah ramai dibicarakan masyarakat muncul di forum panel menteri. Namun, untuk kasus Awkarin dan Anya Geraldine juga muncul.

"Panelnya banyak, karena ada panel terkait pornografi, radikalisme, SARA, terorisme. Ada lima panelnya. Anak-anak, bully, itu tokoh-tokoh masyarakat dan ahli-ahlinya. Untuk anak-anak, ada Pak Aries Merdeka Sirait (Ketua Komnas Perlindungan Anak)," papar Rudi.

Permasalahan Awkarin dan Anya ini, Rudi melanjutkan, tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup channel media sosial mereka. Butuh pembinaan kepada keduanya yang merupakan domain Kementerian PPA.

Secara pribadi, Rudi menilai video itu tidak sesuai dengan budaya dan norma ketimuran yang ada di Indonesia. Sebagai remaja yang belum terikat pernikahan, tidak seharusnya seperti itu.

"Kalau secara pribadi bukan kedinasan, ya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Indonesia. Itu benar belum nikah dia? Di agama kan ada tata krama dan tata caranya, enggak bisa berlebihan. Saya belum lihat videonya, tapi dari sisi kebudayaan, agama harusnya tidak seperti itu," tutur Rudi.

Sulit Diawasi

Rudiantara mengaku pihaknya kesulitan mengawasi video-video seperti yang diunggah Awkarin dan Anya Geraldine. Terlebih video tersebut diunggah melalui media sosial dan menjadi viral di linimasa.

"Enggak bisa, karena ini di-upload oleh individu. Yang bisa dipantau kalau di situs, www. Terutama yang seperti pornografi," kata Rudi.

Lain hal bila video itu diunggah secara khusus di situs pornografi. Dengan demikian Kemenkominfo dengan mudah melacak dan memblok situs itu.

"Ini kalau posting-an invidu enggak bisa pantau. Kita ini melototi semua, ada berapa juta orang Indonesia yang posting. Saya enggak bisa komentar sekarang. Tapi kalau sudah tahu ini, tolong dikirim ke saya link videonya, nanti baru saya bicara," dia menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.