Sukses

Pengacara Sebut Irman Gusman Sudah Lama Kenal Terduga Penyuap

Karena itu, dia menilai aneh KPK terburu-buru memutuskan kalau Rp 100 juta yang diberi kepada Irman sebagai suap.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Irman Gusman, Razman Arif Nasution‎ kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Razman menjadi salah satu pengacara usai eks Ketua DPD itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Razman mengatakan, kliennya tentu tak akan diam seribu bahasa. Ada banyak hal yang akan diklarifikasi oleh Irman nanti ketika diperiksa oleh KPK.

‎‎"‎Pak Irman bilang 'kalau saya diperiksa akan banyak yang diluruskan'. Karena (waktu jadi tersangka) waktu itu beliau blank," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta‎, Selasa 20 September 2016.

Tak cuma itu, Razman mengaku, Irman dan penyuapnya,‎ Xaveriandy Sutanto serta istrinya, Memi sudah memiliki hubungan sejak lama. Hubungan itu sebatas rekan bisnis. Salah satu bisnis yang mereka jalani yakni jual beli tanah.

Karena itu, dia menilai aneh KPK terburu-buru memutuskan kalau Rp 100 juta yang diberi kepada Irman sebagai suap. 

‎"Ibu Memi itu baru beli tanah dari Pak Irman. Memi baru saja beli tanah Rp 14 miliar dari Pak Irman. Sudah dicicil. Artinya ini mereka sudah lama kerja samanya," ucap Razman.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.