Sukses

Menkumham: Perdebatan Seru RUU Pemilu Ada di DPR

Pembahasan berapa angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diserahkan kepada DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum mau mengungkapkan berapa angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam rancangan UU Pemilu 2019. Pemerintah menyerahkan pembahasan pada DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, draf RUU Pemilu saat ini masih terus didalami oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, termasuk soal angka ambang batas parlemen.

Pembahasan parliamentary threshold nantinya diserahkan kepada DPR. Pembahasan juga berkaitan dengan penentuan jumlah kursi dan perlu atau tidaknya presidential threshold.

"Memang ada draf dari pemerintah tapi drafnya masih dibahas sama Mendagri. Perdebatan paling serunya nanti di parlemen konsepnya nanti di parlemen. Karena ini menyangkut  parpol di situ aja nanti kita lihat seperti apa," jelas Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Pada UU Pemilu 2014, parliamentary threshold adalah 3,5 persen dari jumlah kursi. Sedangkan pada UU Pemilu yang baru, pemerintah belum mau mengungkapkan berapa besaran angka yang diusulkan ke DPR.

"Yang netral-netral saja," Yasonna memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini