Sukses

Waket DPD: Pemberhentian Irman Bukti Kami Dengarkan Masyarakat

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyebut kemungkinan keputusan yang akan diambil adalah memberhentikan Irman.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar rapat paripurna pagi ini untuk menyampaikan hasil rapat pleno Badan Kehormatan DPD terkait pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyebut kemungkinan keputusan yang akan diambil adalah memberhentikan Irman. Keputusan ini diambil juga sebagai bukti ke masyarakat kalau DPD cepat menanggapi soal penetapan anggotanya sebagai tersangka.

"Sementara kan gini, kita dengarkan dulu saja dari Badan Kehormatan (BK) keputusannya apa, tentu memberhentikan dulu," ungkap Farouk di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/9/2016).

"Kalau menggunakan pasal berapa, dengan memberhentikan paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik, bahwa kami tidak bersikap tanpa menghilangkan kehormatan pada hak-hak tersangka untuk melakukan proses apa saja," ucap dia.

Sementara, soal pelaksana tugas (plt) Ketua DPD, akan menunggu keputusan pemberhentian Irman di rapat paripurna. Hal itu sesuai Pasal 54 Tata Tertib (Tatib) DPD.

"Ada mekanisme yang akan dilakukan dari daerah yang bersangkutan dipilih. Kemudian menjadi tiga orang pimpinan, kemudian paripurna memilih salah satunya jadi ketua. Kita nanti mendengarkan, saya baru komunikasi dengan Ketua BK tadi pagi," papar Farouk.

Senator asal Nusa Tenggara Barat ini mengatakan DPD harus menggelar paripurna luar biasa kalau memang Irman akan dicopot dari jabatannya. Farouk pun menilai pencopotan itu sudah tepat.

"Mulai dari pasal 52 dan 54, tersangka, sementara dari pihak lawyer mengusulkan kami jangan mengambil (keputusan) karena mereka ambil proses praperadilan," ujar Farouk.

Namun, DPD pun menyerahkan seluruh penanganan kasus Irman kepada KPK.

Senin, 19 September 2016 malam, Badan Kehormatan (BK) DPD ‎RI akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Hal tersebut setelah BK DPD menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari total 17 anggota BK DPD.

"Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI dengan status tersangka," kata Ketua BK DPD AM Fatwa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.