Sukses

Penangkapan Irman Gusman Jadi 'Warning' KPK untuk Mafia Pangan

Sektor pangan ini menjadi salah satu perhatian utama K‎PK dalam memberantas korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan lalu, publik heboh oleh penangkapan Ketua DPD Irman Gusman. Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Irman bersama sejumlah orang dengan barang bukti ‎uang Rp 100 juta.

Penangkapan Irman ini merupakan peringatan bagi para mafia pangan, baik dari pihak eksekutif, legislatif, yudikatif maupun dari para pelaku usaha untuk berhenti 'bermain' dan 'kongkalikong'.

‎"KPK imbau para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, dan pengusaha. Tolong jangan ulangi hal seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Menurut dia, sektor pangan ini menjadi salah satu perhatian utama K‎PK dalam memberantas korupsi. Sebab, sektor pangan ini juga berkaitan langsung dengan masyarakat. Apalagi, sektor pangan memang menjadi prioritas program pemerintah.

"KPK berikan perhatian sangat khusus dengan kasus-kasus kedaulatan pangan karena ini prioritas pemerintah secara umum," kata Syarif.

"Pangan ini penting dan untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan program pemerintah yang khusus. KPK prihatin dan rakyat juga prihatin (atas kasus Irman)," lanjut dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya ini.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Ketua DPD RI Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Dia selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengurai Benang Korupsi

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal. Suap ini dilakukan Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.

‎Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 364 juta kepada Farizal. Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini