Sukses

KPK Gagal Bawa Berkas Penyuap Irman Gusman dari PN Padang

Berkas yang diminta penyidik KPK berupa berkas perkara, barang bukti, dan berapa kali persidangan yang sudah digelar pengadilan.

Liputan6.com, Padang - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa berkas perkara Xaveriandy Sutanto, terdakwa peredaran gula non-SNI. Xaveriandy merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya yang menjadi tersangka KPK karena menyuap Rp 100 juta kepada Ketua DPD Irman Gusman.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Padang Istiono, pihaknya belum bisa memberikan berkas yang diminta karena belum seizin Ketua Pengadilan Negeri Padang.

"Kita telaah dulu suratnya, nanti baru kita kasih," kata Istiono, Senin (19/9/2016).

Menurut Istiono, pihaknya tidak menghalangi namun perlu menelaah surat izin dari petugas KPK. "Kita mengacu pada peraturan, itu dibolehkan," kata dia.

Dua penyidik KPK sekitar setengah jam berada di ruangan hakim Pengadilan Negeri Padang di Jalan Rasuna Said. Berkas yang diminta penyidik KPK berupa berkas perkara, barang bukti, dan berapa kali persidangan yang sudah digelar pengadilan.

"Minta informasi aja, kita telaah dulu suratnya, nanti baru kita kasih," ujar dia.

Sebelumnya, dalam perkara 520/PID/SUS/PN.PDG, Xaveriandy Sutanto didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, terdakwa diancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua, terdakwa diancam dengan Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ancaman hukumannya lima tahun," kata Istiono. Hakim tidak melakukan penahanan terhadap Xaveriandy Sutanto dengan alasan melanjutkan penahanan jaksa.

Saat ditangkap KPK bersama Ketua DPD Irman Gusman, Sutanto tengah berstatus tahanan kota. Istiono mengaku, keberangkatan terdakwa ke Jakarta tanpa seizin pengadilan.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini