Sukses

Jaksa Agung Akan Bentuk TPF Terkait Testimoni Anak Buah Freddy

Anak buah Freddy Budiman, Tedja Harsoyo, mengaku diperas oleh jaksa. Bahkan, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istri untuknya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan informasi adanya jaksa nakal yang memeras salah seorang terpidana mati kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta, bernama Tedja Harsoyo. Kejaksaan Agung pun tidak tinggal diam.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim pencari fakta, sama seperti yang dilakukan Polri untuk Freddy Budiman.

"Saya berpikir juga akan membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk melanjutkan temuan TPF Polri," kata Prasetyo di kompleks Kejakaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dia juga berniat mengajak pengamat komunikasi Effendi Gazali dan Ketua Setara Institute dalam TPF bentukannya.

"Saya harap Effendi dan Hendardi siap bergabung, biar terbuka semua. Selain itu juga ada dari Komisi Kejaksaan," ucap Prasetyo.

Menurut dia, dugaan adanya jaksa yang memeras terpidana kasus narkoba perlu ditelusuri lebih jauh. Bukan dengan melempar isu yang tidak terkonfirmasi kebenarannya.

"Kami enggak mau adanya dugaan-dugaan, tentunya perlu dibuktikan. Kami sedang bersemangat perangi narkoba, jangan ada isu-isu atau berbagai macam dugaan temuan yang masih perlu pembuktian," tandas Prasetyo.

Sebelumnya, TGPF bentukan Polri menemukan sejumlah fakta di luar pengungkapan testimoni mendiang Freddy Budiman.

Anggota TGPF, Effendi Gazali, menuturkan indikasi-indikasi itu terungkap ketika pihaknya menemui salah seorang terpidana mati kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta, bernama Tedja Harsoyo. Tedja merupakan orang suruhan Freddy untuk urus 1,4 juta ekstasi dari China.

Berawal dari sini lah, ulah jaksa nakal itu terungkap. Tedja mengaku diperas oleh jaksa saat proses hukumnya bergulir di Kejaksaan.

Bahkan, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut karaoke.

"Jaksa meminta uang kepada orang ini agar pasal sangkaannya bisa diubah. Istrinya orang ini (Tedja) diminta menemani di karaoke," ucap Effendi, di Mabes Polri, Kamis 15 September 2016.

Pada putusan persidangannya, Tedja malah divonis hukuman mati. Kemudian, dia ditempatkan di Lapas Cipinang sembari menunggu eksekusi.

"Karena tidak memiliki cukup uang ya, pasalnya tidak jadi diubah. Orang ini malah dijatuhi hukuman mati," ungkap Effendi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.