Sukses

Partai Baru Tak Bisa Calonkan Presiden, Ini Penjelasan Seskab

Sampai saat ini belum ada parameter yang tepat agar partai baru bisa langsung mengajukan calon presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Pemilu untuk dilaksanakan pada 2019. Dalam RUU Pemilu, partai baru belum bisa mengajukan calon presiden.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pada pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dilaksanakan secara bersamaan. Sementara syarat mengajukan calon presiden adalah memenuhi parlementary treshold (PT).

"Nah, kalau pilpres dan pileg jadi satu syarat untuk mengajukan kan ada parlementary treshold, bagi partai baru apa ukurannya? Wong dia belum punya parlementary treshold," jelas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Pasal ini memang terkesan tidak mengakomodasi partai politik terutama yang baru. Tapi, sampai saat ini belum ada parameter yang tepat agar partai baru bisa langsung mengajukan calon presiden.

"Maka yang digunakan adalah yang sudah mempunyai parlementary treshold. Itu yang digunakan," pungkas Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.