Sukses

Golkar Minta DPR Bersihkan Nama Setnov dari 'Papa Minta Saham'

Fraksi Golkar meminta agar pemulihan nama baik Novanto dibacakan di rapat paripurna DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat khusus ke Pimpinan DPR. Isi surat tersebut meminta agar nama baik Ketua Umumnya, Setya Novanto dipulihkan atas kasus yang dikenal dengan sebutan 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia, yang membuat Novanto mundur dari Ketua DPR.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, meminta agar pemulihan nama baik Novanto dibacakan di rapat paripurna DPR. Sebab menurut dia, apapun keputusan DPR harus dibacakan dalam rapat paripurna.

"Adanya tindakan dari pimpinan, nah kan setiap keputusan harus dibacakan di paripurna, jadi prosesnya seperti itu. Harus di bacakan bahwa nama Novanto itu clear namanya atas pemufakatan jahat bahwa itu tidak benar," kata Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dave menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto, soal penyadapan dan memberi tafsir baru soal permufakatan jahat. Bahwa Novanto warga negara yang bersih dan taat dengan hukum.

"Novanto itu warga negara yang taat hukum yang menjadi teladan bagi kita semuanya," ujar dia.

"Dengan adanya putusan MK sehinga apa yang diajukan oleh Sudirman Said itu tidak sah karena landasan hukumnya ilegal jadi makanya keputusan MK itu batal demi hukum," sambungnya Dave.

 Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat khusus ke Pimpinan DPR terkait pembersihan nama Setya Novanto

Berikut bunyi surat Fraksi Golkar ke pimpinan DPR:

Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan aktifitas keseharian kita dengan baik, Amin.

Sehubungan dengan telah keluarnya keputusan Mahkamah Konstutitusi (MK) terkait permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dimana MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. Frasa 'pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut menunjukan bahwasannya tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" kepada Bapak Drs. Setya Novanto, Ak tidak terbukti. Berdasarkan hal tersebut, kami anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR-RI untuk MEREHABILITASI nama baik Bapak Drs. Setya Novanto, Ak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.