Sukses

Polri Tetapkan 7 Tersangka Penipuan WNI Calon Haji di Filipina

Ketujuh tersangka ini berdasarkan lima laporan polisi atas kasus penipuan 177 WNI calon jemaah haji melalui Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 177 WNI yang gagal berangkat haji melalui jalur Filipina. Ketujuh tersangka ini berdasarkan lima laporan polisi atas kasus tersebut.

"Total kita hitung ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut dia, dua tersangka ditetapkan berdasarkan laporan polisi pada 22 Agustus 2016. Mereka bernisial AS dan BDMW. Keduanya merupakan pemilik atau pimpinan agen travel bernama PT Ramana Tour.

"Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus, dengan kerugian Rp 3,5 miliar. Korbannya sebanyak 38 orang," ungkap Boy.

Yang kedua, lanjut dia, berdasarkan laporan polisi pada September 2016, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MNA. Dia merekrut sebanyak 65 orang calon jemaah haji dengan total kerugian mencapai Rp 6,3 miliar.

"Kemudian dalam laporan polisi pada 2 September, ditetapkan MT sebagai tersangka. Yang bersangkutan merekrut dari Kabupaten Baru di Sulawesi dan merekrut total 21 orang," ucap Boy.

Kemudian, dari laporan polisi keempat, penyidik menetapkan dua tersangka. Yakni F alias A dan AH alias A dari agen travel bernama PT Shafwah.

"Mereka merekrut menerima pembayaran dan menjanjikan ibadah haji melalui Filipina cepat, aman, ilegal. Ada 24 orang yang diberangkatkan dengan kerugian Rp 3 miliar," tambah Boy.

Yang terakhir, polisi menetapkan pimpinan agen travel PT Hade El Badr Tour berinisial ZAP sebagai tersangka. Dari agen travel yang dijalankan ZAP tercatat 12 orang diduga telah ditipu dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.

"Mereka merekrut dengan janji berangkat haji melalui Filipina bisa lebih cepat," tandas Boy.

Adapun ketujuh tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Pada sangkaan pasal berlapis ini, ketujuh tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini