Sukses

Polisi: Perampok di Rumah Eks Bos ExxonMobil Masih Amatir

Ada banyak faktor yang membuat dua pelaku yakni AJS dan S terpojok dan mengurungkan niatnya merampok di rumah Asep.

Liputan6.com, Jakarta Aparat Polda Metro Jaya terus mendalami kasus perampokan di rumah mantan Vice President ExxonMobil Asep Sulaiman di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu 3 September lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kasus ini murni perampokan. Terbukti dari sejumlah barang bukti dan perencanaan yang matang disertai peralatan yang lengkap. Namun, komplotan ini merupakan pemain baru alias amatir.

"Yang bersangkutan pemain baru dan amatir. Bahwasanya kejadian ini begitu cepat, mereka nggak sangka-sangka. Dari niat awal merampok hingga mengurungkan niat," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Dia menuturkan, ada banyak faktor yang membuat dua pelaku yakni AJS dan S terpojok dan mengurungkan niatnya merampok. Padahal, pelaku telah membekali diri dengan peralatan yang lengkap, bahkan membawa senjata api dan tajam.

"Banyak faktor yang mempengaruhi, ada teriakan 'maling' kemudian warga datang, anggota Polsek Kebayoran Lama juga langsung datang berkerumun di sana," kata Awi.

"Ini disaksikan tersangka dari dalam rumah, sehingga mengurungkan niat (merampok), tersangka jadi cooling down," sambung dia.

Selain itu, korban yakni Asep Sulaiman mampu menguasai keadaan saat dia bersama anggota keluarganya disekap dalam kamar. Korban mampu mengajak dialog pelaku dengan baik.

"Yang tadinya (tersangka) menguasai situasi, ternyata dia sendiri yang kalah dalam penguasaan situasi," jelas Awi.

Dalam perkembangannya, diketahui pelaku berjumlah lima orang. Tiga pelaku lainnya, yakni RHN alias H, SAS, dan C saat kejadian berada di luar rumah karena bertugas memantau situasi melalui mobil Toyota Fortuner milik AJS.

RHN dan SAS berhasil dibekuk aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Tangerang, Banten, pada Rabu 7 September malam. Sementara C hingga saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.