Sukses


Wakil Ketua MPR Ikut Mendukung Pemerintahan yang Berkesinambungan

Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan mengatakan ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPR.

Liputan6.com, Jakarta Saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional dengan tema "Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dengan Model GBHN", 7 September 2016, di Jakarta, Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan mengatakan ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPR.

"Salah satu dari rekomendasi yang perlu kita kembangkan, lengkapi, dan sempurnakan yakni masalah reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional," ujarnya.

Dikatakan oleh Mangindaan, tema seminar ini sangat penting sebab ini merupakan bagian dari MPR untuk mendukung pemerintahan yang membangun secara berkesinambungan.

Untuk merealisasikan keinginan itu, MPR mempunyai agenda untuk menggagas adanya kemungkinan untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas.

"Gagasan untuk mengubah UUD sangat mengemuka meski di tengah luapan pro dan kontra," ujarnya. "Marilah kita hargai perbedaan dan kita musyawarahkan perbedaan itu," tambahnya.

Dikatakan oleh Mangindaan, MPR sebagai lembaga demokrasi dan rumah kebangsaan saat ini menerima aspirasi dan dinamika masyarakat terkait perubahan UUD, "baik yang pro dan kontra," ungkapnya.

Dijelaskan, sikap yang pro dan kontra itu adalah ada yang ingin kembali ke UUD Tahun 1945 dan ada yang ingin mempertahankan UUD hasil amandemen.

Dari perbedaan pendapat yang ada, dikatakan oleh Mangindaan ada titik temu di antara mereka, yakni adanya keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara.

"Perbedaan pandangan soal UUD bertemu pada perlunya bangsa ini memiliki haluan negara," paparnya. Diakui persoalan pada konstitusi sebenarnya terletak pada masalah implementasinya.

Haluan negara menurut Mangindaan sangat penting agar dalam pembangunan bisa dilakukan secara komprehensif, terarah, terukur, dan berkesinambungan baik di pusat, daerah, dan antardaerah.

Diungkapkan sebenarnya MPR sejak lama sudah merespon keinginan untuk menghidupkan haluan negara. Respon tersebut sangat relevans dengan kewenangan MPR untuk mengubah UUD. Adanya keinginan menghidupkan kembali haluan negara pun disebut salah satu rekomendasi MPR.

MPR selalu merespon kondisi aktual di masyarakat. Respon tersebut dikaji dalam Badan Kajian sehingga berdasarkan kajian, sistem tata negara ke depan perlu keterlibatan banyak pihak guna mencari jalan terbaik arah perjalanan bangsa.

Haluan negara yang ada menurut Mangindaan, kelak harus menjadi pedoman dalam membuat aturan-aturan. "Untuk itu dasar hukum haluan negara harus di atas undang-undang," ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini