Sukses

Hakim Tipikor Vonis Ringan 2 Staf Mantan Anggota DPR Damayanti

Majelis hakim telah sepakat menjadikan keduanya sebagai justice collabolator dalam perkara Damayanti Wisnu Putranti.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta mengganjar dua staf eks Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dengan pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim menilai Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin terbukti sah menerima suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, di Jakarta, Selasa (7/9/2016).

Menurut hakim, ada sejumlah hal yang meringankan vonis tersebut. Pertama, karena kedua terdakwa mengaku bersalah. Mereka pun menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Keduanya masih muda, sehingga dapat memperbaiki diri, dan keduanya masih memiliki tanggungan keluarga," tutur hakim Didik.

Bukan hanya itu, majelis hakim telah sepakat menjadikan keduanya sebagai justice collabolator (JC). Terlebih, baik Julia maupun Dessy, bukan pelaku utama dalam kasus Damayanti ini.

"Majelis hakim berpendapat penetapan Dessy dan Julia sebagai JC adalah tepat, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam putusan," ungkap hakim Didik.

Sementara, hal yang memperberatkan, lanjut dia, perbuatan kedua terdakwa dipandang tak dapat diterima. Mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini