Sukses

Megawai Kritik Operasi Tangkap Tangan KPK

Megawati Soekarnoputri menilai perlu ada kajian mengapa lembaga KPK tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Liputan6.com, Depok - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang disorot Mega yaitu tindakan KPK yang sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

"KPK itu saya yang buat. Tapi saya prihatin dengan KPK sekarang ini," ujar Megawati dalam Pidatonya di Wisma Kinasih, Tapos Depok, Selasa (6/9/2016).

Mega menganggap sekarang ini KPK kerap bermain politik. Mega pun mempertanyakan langkah lembaga antirasuah itu yang sering melakukan OTT.

"Kenapa sih OTT terus. Sedangkan, masih banyak yang triliunan tidak ditangkap," ucap Presiden ke-5 RI itu.

Mega juga menilai, perlu ada kajian mengapa KPK mempunyai hak mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Padahal, tidak adanya SP3 bisa membuat orang yang tidak bersalah enggan untuk buka suara akibat status tersangka yang melekat pada orang tersebut.

"Hukum adalah sesuatu yang pasti. Jadi diperlukan bukti-bukti. Makanya diperlukan juga SP3. Kalo enggak percaya, masih ada satu, dua orang yang nyata-nyata enggak bisa dibuktikan kalau dia melawan hukum. Tapi karena enggak ada SP3 ya sudah," terang Mega.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Dr.(H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri adalah Presiden Indonesia ke 5 periode  23 Juli 2001 — 20 Oktober 2004.
    Dr.(H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri adalah Presiden Indonesia ke 5 periode 23 Juli 2001 — 20 Oktober 2004.

    Megawati Soekarnoputri

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK